Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara
Bripda Sigit Nugraha, oknum polisi yang jadi terdakwa penipuan perekrutan Bintara Polri di Bengkulu dituntut 5 tahun penjara JPU Kejati Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Kecurigaan korban semakin bertambah saat korban berbincang dengan salah satu keluarganya yang juga merupakan anggota kepolisian.
Namun saat itu korban masih mengikuti alur yang dibuat oleh tersangka, hingga akhirnya korban menerima surat pemberitahuan kelulusan, yang diduga juga dibuat-buat oleh tersangka.
Surat tersebut akhirnya diketahui palsu karena tidak ada nomor pada surat, karena curiga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Setelah laporan masuk di Polda Bengkulu, barulah disana tersangka mengakui bahwa surat kelulusan tersebut adalah palsu.
Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, pihak penasehat hukum dari Sigit, menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut.
| Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu |
|
|---|
| 2 Bulan Berhenti, MBG di Lebong Bengkulu Kembali Dilanjutkan, Dapur SPPG Polres Mulai Beroperasi |
|
|---|
| Kadinsos Kepahiang Sampai Ditelepon Wakil Menteri usai Heboh Stiker Miskin di Rumah Penerima Bansos |
|
|---|
| Harga Emas Tembus Rp2,51 Juta per Gram, Pakar Ekonomi Bengkulu: Investasi Paling Aman |
|
|---|
| Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian, Pengamat Ekonomi Bengkulu Rekomendasikan Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-sigit-polisi.jpg)