Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara

Bripda Sigit Nugraha, oknum polisi yang jadi terdakwa penipuan perekrutan Bintara Polri di Bengkulu dituntut 5 tahun penjara JPU Kejati Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang penipuan oknum polisi. Bripda Sigit Nugraha, oknum polisi yang jadi terdakwa penipuan rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu dituntut 5 tahun penjara, Rabu (21/2/2024). 

Kecurigaan korban semakin bertambah saat korban berbincang dengan salah satu keluarganya yang juga merupakan anggota kepolisian.

Namun saat itu korban masih mengikuti alur yang dibuat oleh tersangka, hingga akhirnya korban menerima surat pemberitahuan kelulusan, yang diduga juga dibuat-buat oleh tersangka.

Surat tersebut akhirnya diketahui palsu karena tidak ada nomor pada surat, karena curiga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Setelah laporan masuk di Polda Bengkulu, barulah disana tersangka mengakui bahwa surat kelulusan tersebut adalah palsu.

Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, pihak penasehat hukum dari Sigit, menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved