Kepsek di Sukabumi Cabuli Siswi SD

Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Beraksi sejak Januari 2023

Pencabulan dilakukan EM sejak Januari 2023 sampai Februari 2024 yang kemudian terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan kasus ini ke polisi.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ilustrasi Korban (kiri) dan Ilustrasi Kepala Sekolah (kanan). Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Beraksi sejak Januari 2023 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum Kepala Sekolah SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial EM (53) ditangkap usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 10 siswinya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan para korban EM ini berusia rata-rata 10 sampai 12 tahun.

Pencabulan dilakukan EM sejak Januari 2023 sampai Februari 2024 yang kemudian terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan kasus ini ke polisi.

Tindakan pencabulan yang dilakukan EM kepada siswinya terjadi pada saat jam istirahat sekolah.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ujar Tony dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Menurut pengakuan pelaku, kata AKBP Tony, ia melakukan aksi bejat terhadap muridnya karena nafsu. Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.

Baca juga: Binus Keluarkan Siswa Anggota Genk T Imbas Aksi Bully Libatkan Anak Vincent Rompies

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam korban hingga bukti visum.

Akibat perbuatan bejatnya ini, EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terang Tony.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved