Kepsek di Sukabumi Cabuli Siswi SD

Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Kini Dicopot Dari Jabatanya-Terancam 15 Tahun

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan EM.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ilustrasi Kepala Sekolah (kiri) dan Ilustrasi Siswi SD (Kanan). Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Kini Dicopot Dari Jabatanya-Terancam 15 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi yang cabuli 10 Siswi SD juga dapat disanksi dan sementara diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan EM.

Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Eka via telepon, Rabu (21/2/2024).

Menurut Eka, penunjukan Plt untuk menggantikan EM itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Beraksi sejak Januari 2023

Disdik pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," kata Eka.

Eka menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," ucap Eka.

Tanggapan Sekda

Terkait kasus pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah terhadap siswinya sendiri ini, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memberikan responsnya.

Ade Suryaman menyebut bakal ada sanksi kedinasan yang diberikan terhadap EM (53) yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu, selain tentunya hukuman pidana.

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses. Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," kata Ade dilansir dari Tribun Jabar, Rabu (21/2).

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil proses hukum ditangani di kepolisian.

Namun, ia memastikan bakal ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.

Baca juga: Pak Kasiaan Pak Reaksi Dede Sunandar Dapat 10 Suara di Pileg 2024, Rela Jual 2 Mobil Demi Nyaleg

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya. Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved