Suap Skor Bola Liga 3 Bengkulu

Alasan 3 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor Bola di Liga 3 Bengkulu Tidak Ditahan

Sebanyak 3 dari 4 tersangka kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu tidak ditahan pihak kepolisian.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polresta Bengkulu, Rabu (13/3/2024). Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata sebut 3 tersangka kasus suap pengaturan skor bola di Liga 3 Bengkulu tidak ditahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 3 dari 4 tersangka kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu yang digelar di Stadion Semarak pada 23 Februari 2024-10 Maret 2024 tidak ditahan polisi.

Ketiga pelaku yang tidak ditahan semuanya merupakan penerima suap atas kasus ini.

Di antaranya yaitu MP (30) yang merupakan pelatih Tim Renal FC yang merupakan warga asal Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua pelatih Tim Mutu FC yaitu AZ (33) yang merupakan warga asal Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiga yaitu TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC, warga asal kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Permintaan penangguhan penahanan terhadap ketiganya dikabulkan oleh Polresta Bengkulu, karena ancaman hukumannya masih di bawah 5 tahun penjara.

"Saat ini yang ditahan hanya saudara Ajat, dengan persangkaan pasalnya, Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana 5 tahun. Sedangkan 3 penerima suap ini tidak ditahan, disangkakan dengan Pasal 3 UU RI Nomor 11 Tahun 1980, dengan ancaman pidana 3 tahun. Karena masih di bawah 5 tahun jadi tidak kami tahan," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Rabu (13/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, untuk modus penyuapan pengaturan skor tersebut dilakukan oleh Ajat dengan cara menghubungi manager atau pelatih tim sepak bola, yang bertanding dalam Liga 3 PSSI Bengkulu.

Yaitu dengan cara menjanjikan uang hingga Rp 15 juta per pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat.

Atas kasus ini diduga juga ada keterkaitan dengan perjudian online yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya.

Akan tetapi terkait dengan dugaan keterkaitan dengan situs perjudian online tersebut masih akan didalami oleh pihak kepolisian.

"Akan dilakukan pengembangan terhadap TG, SJ dan akan dilakukan pengembangan terkait peruntukan judi online," kata Deddy.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Suap Pengaturan Skor Bola di Liga 3 Bengkulu, Akui Tidak Ada Keterlibatan PSSI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved