Suap Skor Bola Liga 3 Bengkulu

BREAKING NEWS: Suap Pengaturan Skor Bola di Liga 3 Bengkulu, Pelatih dan Pemilik Klub Tersangka

Polisi tetapkan 4 tersangka kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu 23 Februari 2024-10 Maret 2024

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Jumpa pers Polresta Bengkulu, Rabu (13/3/2024). Polisi tetapkan 4 tersangka kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu 23 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polisi tetapkan 4 tersangka kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu 23 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.

Untuk tersangka utama yaitu Ajat (34) yang merupakan warga asal Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten.

Ajat terbukti melakukan tindak pidana penyuap/pemberi suap pengaturan skor kepada tim yang melakukan pertandingan dalam Liga 3 tersebut.

Selain pemberi suap, polisi juga mengamankan 3 pelaku penerima suap dari tim Liga 3 yang mengikuti pertandingan.

Pertama yaitu MP (30) yang merupakan pelatih Tim Renal FC yang merupakan warga asal Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua pelatih Tim Mutu FC yaitu AZ (33) yang merupakan warga asal Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiga yaitu TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC, warga asal kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Untuk modus penyuapan untuk pengaturan skor tersebut dilakukan oleh Ajat dengan cara menghubungi manager atau pelatih tim sepak bola, yang bertanding dalam Liga 3 PSSI Bengkulu.

Yaitu dengan cara menjanjikan uang hingga Rp 15 juta per pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk Ajat akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan ketiga pelaku lainnya hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Untuk yang kita tahan itu hanya tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Rabu (13/3/2024).

Atas kasus ini diduga juga ada keterkaitan dengan perjudian online yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya.

Akan tetapi terkait dengan dugaan keterkaitan dengan situs perjudian online tersebut masih akan didalami oleh pihak kepolisian.

"Akan dilakukan pengembangan terhadap TG, SJ dan akan dilakukan pengembangan terkait peruntukan judi online," kata Deddy.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Bandar Judi Bola asal Pulau Jawa Ditangkap Polisi, Suap Pengaturan Skor di Bengkulu

Kronologi Pemberian Suap

Kronologi pemberian suap pengaturan skor bola di Liga 3 Bengkulu yang digelar 23 Februari-10 Maret 2024.

Ada 4 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus suap pengaturan skor bola Liga 3 Bengkulu. Tersangka utama merupakan warga Banten dan 3 lainnya warga Bengkulu.

Pelaku suap tim sebesar Rp 15 juta. Tersangka penyuap yaitu Ajat (34) yang merupakan warga asal Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten.

Ajat terbukti melakukan tindak pidana penyuap/pemberi suap pengaturan skor kepada tim yang melakukan pertandingan dalam Liga 3 tersebut.

Kronologi penyuapan pertama kali terjadi pada tanggal 22 Februari 2024, tersangka Ajat menghubungi MP, yang merupakan pelatih Tim Renal FC dan menjanjikan uang Rp 15 juta pada MP jika mau mengikuti instruksinya.

MP diminta untuk melakukan pengaturan skor pada pertandingan Tim Renal FC melawan Bengkulu Soccer Club (BSC) pada tanggal 23 Februari 2024.

Pada saat pertandingan berlangsung, Ajat memberikan instruksi agar Tim Renal FC harus bertahan dan tidak kebobolan gol di babak pertama.

Namun pada saat itu Tim Renal FC kebobolan 2 gol dengan skor 0-2 sehingga kesepakatan dengan Ajat dibatalkan. 

Lalu Ajat mendatangi MP di bangku cadangan dan menawarkan uang Rp 5 juta apabila Tim Renal FC kebobolan 3 gol lagi. 

Kemudian Tim Renal FC mengikuti instruksi Ajat dan kebobolan lagi sebanyak 3 goal. 

Sehingga permintaan Ajat terpenuhi, yang kemudian setelah pertandingan uang Rp 5 juta diberikan Ajat melalui transfer ke rekening MP.

Kemudian pada tanggal 27 Februari 2024, Ajat kembali menghubungi MP dan menawarkan uang Rp 15 juta, untuk pengaturan skor pada pertandingan Tim Renal FC melawan Tim MUTU FC pada tanggal 28 Februari 2024.

Pada babak pertama pertandingan, Ajat memberikan instruksi kepada MP untuk menahan imbang skor 0- 0, namun pada pelaksanaan, Tim Renal FC kebobolan 1 gol sehingga kesepakatan awal dibatalkan.

Kemudian pada babak kedua pertandingan, Ajat kembali menawarkan uang sebesar Rp 11 juta kepada MP, jika Tim Renal FC kebobolan sebanyak 3 gol dan berhasil dilaksanakan.

Setelah pertandingan sesuai dengan kesepakatan, Ajat memberi uang Rp 11 juta pada MP ke rekening milik MP.

Berlanjut pada tanggal 28 Februari 2024 Ajat menghubungi TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC.

Ajat kembali menawarkan uang Rp 15 juta pada TA jika mau melakukan pengaturan skor pada pertandingan tanggal 1 Maret 2024, dalam pertandingan Mutu FC melawan PS Kaur.

Saat itu Ajat mengintruksikan Mutu FC untuk kebobolan 5 gol dengan tambahan uang sebanyak Rp 3 juta, pada pelaksanaanya Tim Mutu FC berhasil kebobolan 5 gol sehingga skor menjadi 5-0.

Kemudian setelah pertandingan Ajat memberi uang total sebesar Rp 18 juta sesuai dengan kesepakatan kepada pelaku AZ (33) yang merupakan pelatih Tim Mutu FC.

"Jadi rata-rata tersangka ini memberi Rp 15 juta kepada tim yang mau mengikuti instruksi dari dirinya," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved