Berita Seluma
Waka I DPRD Desak Bupati Erwin Octavian Ambil Sikap Tegas Terkait Nasib 3 Kades di Seluma
Bupati Seluma harus menyikapi ini karena sesuai aturan dan perundangan jika seluruh persyaratan dan rangkaian prosesnya telah terpenuhi.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Nasib tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu saat ini belum ada kejelasan atau menggantung akibat perkara yang membelit ketiga kepala desa tersebut.
Tiga kepala desa tersebut yakni Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibrani.
Lalu Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas Alma Jumiarto, serta Kades Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Mahmudin.
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio mengatakan, Bupati Seluma harus menyikapi ini karena sesuai aturan dan perundangan jika seluruh persyaratan dan rangkaian prosesnya telah terpenuhi, maka segera mengambil sikap.
"Ini tidak bisa dibiarkan berlarut, bupati harus tegas segera mengambil sikap dan memutuskan langka terbaik untuk tiga desa yang saat ini bermasalah tersebut," kata Sugeng Zonrio, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Partai Pemenang Pemilu di Seluma, PPP Belum Putuskan Usung Calon Bupati Seluma di Pilkada 2024
Sugeng menegaskan jika permasalahan ini terus digantung, ditakutkan akan menghambat perkembangan dan pembangunan tiga desa tersebut. Sehingga bupati selaku pengambil kebijakan harus segera berbuat dan memutuskan.
"Jika semua telah memenuhi unsur dan persyaratan segera ambil keputusan. Jangan menggantung, karena imbasnya ini ke masyarakat," kata Sugeng.
Seperti Kepala Desa Kungkai Baru yang mengajukan pengunduran diri karena sakit.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa telah menyepakati keputusan kepala desa tersebut.
"Untuk perkara seperti Kungkai Baru ini saya rasa bisa langsung diambil keputusan. BPD dan perangkat sudah menyetujui semua, jadi jangan digantung agar roda pemerintahan desa tetap maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Sugeng.
Sementara itu untuk Kepala Desa Dusun Baru, Ibrani terbelit kasus dugaan perselingkuhan sehingga oleh warga dituntut mundur.
Lalu untuk Kepala Desa Kemang Manis Alma Jumiarto tidak dapat dilantik sebagai kepala desa lantaran terlibat dalam perkara BTT yang saat ini sedang sidangkan di PN Tipikor Bengkulu.
"Kalau untuk dua kepala desa ini juga harus diambil tindakan tegas oleh bupati. Jika kajian telah lengkap, segera buat keputusan. Kami DPRD Seluma siap mendukung selama itu untuk kebaikan masyarakat," pungkasnya.
| 573 PPPK Pemkab Seluma Dua Bulan Belum Gajian, Masih Tunggu Transfer Kemenkeu |
|
|---|
| Dinas Pertanian Seluma Siapkan Vaksin Rabies Gratis, Ini Cara Mengaksesnya |
|
|---|
| Bupati Seluma Teddy Rahman Kunjungi Kementerian PKP, Jemput Bola Program |
|
|---|
| Seluma Terima Kucuran Dana SBSN Kemenag RI Rp3,5 Miliar |
|
|---|
| Desa Taba Lubuk Puding dan Lubuk Resam Bakal Jadi Destinasi Wisata Seluma |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.