Ramadan 2024

Ketentuan Zakat Fitrah 2024 di Bengkulu Selatan Ditetapkan, Naik Dari Tahun Sebelumnya

Kantor Kemenerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan penentuan besaran pembayaran zakat fitrah 2024

|
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Rapat Penetapan besaran pembayaraan zakat fitrah 2024. Ketentuan Zakat Fitrah 2024 di Bengkulu Selatan Ditetapkan, Naik Dari Tahun Sebelumnya 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kantor Kemenerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama seluruh steakholder yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan penentuan besaran pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah atau 2024.

Besaran pembayaran zakat fitrah pada tahun ini ditetapkan dengan tiga jenis atau tiga klasifikasi.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berlasung di Gedung Aula Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, Selasa (19/3/2024).

Kepala kantor Kemenag Bengkulu Selatan, H. Irawadi mengatakan, penentuan pembayaran zakat fitrah berdasarkan harga pasaran saat ini dan juga berdasarkan dengan kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah sudah selesai ditentukan besaran zakat fitrah di tahun ini. Penetapan besaran zakat fitrah tetap mengacu harga pasaran dan kesepakatan bersama antara Pemkab Bengkulu Selatan, Baznas, Alim Ulama dan Kemenag," ungkapanya.

Untuk pembayaran sudah bisa dilakukan sejak awal puasa dan terakhir sebelum menunaikan salat idul fitri.

"Sudah bisa membayar sejak awal puasa menggunakan beras, namun belum bisa membayar dengan diganti menggunakan uang tunai. Karena besaran belum ditentukan," jelas Irawadi.

Baca juga: Ketentuan Zakat Fitrah 2024 di Seluma Ditetapkan, Segini Besarannya

Berdasarkan kesepakatan, besaran zakat fitrah jika dengan beras tetap sebanyak 10 canting atau seberat 2,5 kilogram sesuai dengan beras yang dimakan sehari-hari.

Namun, jika diganti dengan bentuk uang, kualitas 1 Rp 40 ribu perorang, kualitas 2 Rp 35 ribu perorang dan kualitas 3 Rp 30 ribu per jiwa.

"Memang ada kenaikan besaran pembayaran zakat fitrah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan dengan harga pasaran," jelasnya.

Untuk pembayaran zakat fitrah tidak hanya dilakukan di masjid namun bisa juga dilakukan asal ada pengurus amil yang dibentuk.

"Semua bisa membayar zakat fitrah asal ada petugas amil. Tidak harus di masjid pembayaran zakat fitrah dilakukan semua tempat bisa," tegas Irawadi.

Untuk diketahui besaran zakat fitrah pada tahun 2023 atau 1444 hijirah pembayaran zakat fitrah jika menggunakan uang tunai tetap dibagi tiga klasifikasi tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu perorangnya.

Namun, jika pembayaran dengan menggunakan beras langsung perorang sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved