Bengkulupedia
Masih Nekat Perang Sarung? Jika Kedapatan akan Ditindak Tegas, Bisa Dipenjara Hingga 5 Tahun
Pasal yang Diterapkan dalam Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perang Sarung, Bisa Dipenjara Hingga 5 Tahun
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan dalam sanksi pidana bagi pelaku perang sarung, yang bisa dipenjara hingga 5 tahun.
Dijelaskan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata salah satu pasal yang ditetapkan adalah undang-undang perlindungan anak, yaitu UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2.
Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan KUHPidana yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sehingga nantinya untuk pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku perang sarung, akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Jika pelaku dan korban sama-sama anak-anak maka bisa diterapkan UU perlindungan anak.
Akan tetapi jika pelaku adalah orang dewasa dengan korban merupakan anak-anak juga bisa dikenakan UU perlindungan anak.
"Namun jika pelaku dewasa korban juga dewasa, atau pelaku adalah anak-anak dan korban adalah orang dewasa, maka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Deddy, Rabu (20/3/2024).
Perang sarung merupakan salah satu atensi yang saat ini selalu mereka pantau selama Ramadhan, selain aksi balap liar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Viral Video Aksi Perang Sarung Remaja di Jalan Citarum Kota Bengkulu
Baca juga: Viral Video Perang Sarung di Jalan Citarum Kota Bengkulu, Kapolsek: Jadi Atensi
Pasalnya perang sarung yang banyak dilakukan oleh anak-anak, remaja hingga dewasa di Bengkulu cukup marak.
"Bahakan ada juga yang dimodifikasi dengan ujungnya diberi batu atau gear, jadi memang ini cukup berbahaya," ungkap Deddy.
Untuk itu Deddy mengimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya.
Agar yang bersangkutan tidak terlibat perang sarung ataupun menjadi korban dari aksi perang sarung tersebut.
"Untuk kasus perang sarung ini tidak mesti ada laporan, jadi dia bisa langsung ditindak, karena dia bisa digolongkan tindak pidana murni," ujar Deddy.
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.