Berita Mukomuko

Syarat dan Cara Penukaran Uang Pecahan di Bank Bengkulu Mukomuko, Maksimal Rp 4 Juta Per Orang

Syarat dan Cara Penukaran Uang Pecahan 2024 di Bank Bengkulu Mukomuko, Maksimal Rp 4 Juta Per Orang

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Suasana Kantor Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, buka layanan penukaran uang baru lebaran hingga tanggal 5 April 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru.

Penukaran uang lebaran 2024 itu juga bisa dilakukan di Bank Bengkulu Cabang Mukomuko.

Penukaran uang baru saat ini, sudah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat.

Uang baru yang telah ditukarkan nantinya akan diberikan sebagai angpau atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara saat Lebaran nanti.

Wakil Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Zulkarnain menjelaskan layanan penukaran uang saat ini sudah dibuka.

Baca juga: Jelang Lebaran, Satlantas Polres Mukomuko Cek Mobil Travel dan Jalan Lintas Padang-Bengkulu

“Senin sampai Jumat layanan penukaran uang sudah bisa dilakukan, mulai dari jam 08.30 WIB hingga 14.30 WIB, untuk jam 12.00 sampai 13.00 WIB kita istirahat,” ungkap Zulkarnain saat diwawancarai, TribunBengkulu.com pada Rabu (27/3/2024).

Zulkarnain menjelaskan, setiap orang yang ingin melakukan penukaran uang dibatasi hingga Rp 4 juta per orang.

Hal itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pihak Bank Indonesia.

“Jadi satu orang itu per KTP Rp 4 juta saja yang dapat menukarkan uang,” tutur Zulkarnai.

Layanan penukaran uang ini, dibuka hingga Tanggal 5 April 2024 nanti. Untuk pecahan yang akan diterima oleh pemohon seluruh pecahan mata uang Indonesia ada.

“Seluruh pecahan mata uang tersedia, untuk di tanggal 5 April itu, hanya bisa dilayani sebelum shalat Jumat,” jelas Zulkarnain.

Uang uang yang dapat ditukarkan ke Bank Bengkulu, lanjut Zulkarnain, ada beberapa keriteria.

Pihaknya nanti akan mengecek berapa persen kerusakan uang yang ditukarkan oleh pihak pemohon nantinya.

“Nantinya kita lihat dulu uang yang ditukarkan ini masih layak atau tidak, dilihat berapa persen kerusakkannya,” tutuo Zulkarnain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved