Pilwakot Bengkulu 2024
Ini Syarat Calon Perseorangan Pilwakot Bengkulu 2024, Harus Kantongi 22.967 Dukungan
Perseorangan bisa mendaftar sebagai calon walikota dan calon walikota jika memenuhi syarat jumlah dukungan penduduk yang punya hak pilih.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - KPU Kota Bengkulu sudah mensosialisasikan persyaratan bagi calon perseorangan atau independen tanpa partai untuk maju di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan bisa mendaftar sebagai calon walikota dan calon walikota jika memenuhi syarat jumlah dukungan penduduk yang punya hak pilih dari pemilu sebelumnya.
Untuk di Kota Bengkulu, yang memiliki 270.194 pemilih di Pemilu 2024 lalu, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 22.967 pemilih.
"Ini adalah 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir," kata Rayendra kepada TribunBengkulu.com, Kamis (28/3/2024).
Dukungan ini juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, atau lebih dari 5 kecamatan di Kota Bengkulu.
"Kita juga telah mengumumkan link untuk surat pernyataan dukungan ini," ujar Rayendra.
Pemenuhan syarat dukungan ini dimulai sejak 5 Mei 2024, hingga 19 Agustus 2024.
Kemudian, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon, baik melalui partai atau perseorangan akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, sebelum akhirnya mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Hari H pencoblosan sendiri akan dilakukan pada 27 November 2024.
Baca juga: Syarat Maju Pilgub Bengkulu 2024 Jalur Independen, Beserta Link Formulir
Pilwakot Bengkulu 2024
Pilwakot
Pilkada 2024
Kota Bengkulu
Bengkulu
Syarat Maju Independen
Syarat Calon Perseorangan
KPU Kota Bengkulu
| SAH! KPU Tetapkan Dedy-Ronny Tobing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Periode 2025-2030 |
|
|---|
| KPU: Penetapan Wali Kota Bengkulu Terpilih Usai Terima Salinan MK |
|
|---|
| Kapan Dedy Wahyudi Dilantik Jadi Walikota Bengkulu Terpilih? Nyatakan Siap Ikut Retret |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi dan Wakilnya Ronny Tak Dilantik Serentak di 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi Usai Dedy-Agy Cabut Gugatan Sengketa Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jumlah-dukungan-calon-perseorangan-Pilwakot-Bengkulu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.