Idul Fitri

3 Tahapan Sidang Isbat untuk Penetapan Idul Fitri 1445 H/2024 M, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama?

Inilah 3 tahapan sidang Isbat untuk penetapan Idul Fitri 1445 H atau 2024 Masehi.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Inilah 3 tahapan sidang Isbat yang dilakukan oleh umat Islam untuk penentuan Idul Fitri 1445 H atau 2024 Masehi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang Isbat adalah istilah bahasa Indonesia yang mengacu pada penampakan hilal secara resmi oleh pemerintah atau pemuka agama untuk menentukan awal bulan penanggalan Islam.

Ini adalah peristiwa penting dalam kalender Islam, khususnya untuk menentukan awal puasa selama Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, di antara acara-acara penting Islam lainnya.

Tahun 2024 ini, pemerintah akan menggelar sidang isbat awal syawal 1445 H pada 9 April 2024 mendatang yang akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Melansir dari laman resmi kemenag.go.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menerangkan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Lantas bagaimana tahapan sidang Isbat dilakukan? Berikut penjelasannya.

3 Tahapan Sidang Isbat

1.Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemaparan posisi hilal ini berdasarkan data hisab, ijtimak yang terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H atau bertepatan dengan 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Ketika matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

Perlu dipahami bahwa penentuan posisi Hilal denga cara di atas berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura dan ini telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yakni hilal 3 derajat dab sudut elongsi 6,4 derajat.

Baca juga: Sebelum Sholat Idul Fitri Makan Dulu atau Tidak? Ketahui Dalil yang Benar, Penjelasan Ulama NU

2. Kemenag menururunkan tim ke 120 lokasi

Kamaruddin Amin menjelaskan jika Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia, nantinya masing-masing dari tim akan melaporkan apakah hari itu ada hilal atau tidak.

3. Sidang Isbat

Tahapan berikutnya yakni melaksanakan sidang isbat, setelah masing-masing tim telah mendapatkan hasil, barulah ke proses sidang isbat, dimana ini merupakan penentu kapan akan dilaksanakannya hari Raya Idul Fitri.

Sebagai tambahan informasi, Kamaruddin juga menjelaskan jika pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Untuk berita dan informasi Ramadan 2024/1445 H lainnya di TribunBengkulu.com bisa klik di sini.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved