Rabu, 22 April 2026

Jelang Pernikahan, Pemuda di Bengkulu Ditangkap Maling Motor untuk Mudik

Curi Motor Untuk Mudik, Pemuda di Bengkulu Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi Jelang Hari Pernikahan

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Pelaku curanmor MDA saat diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung dibackup Tim Opsnal Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Curi motor untuk mudik, MDA (26) pemuda asal Desa Padang Mindu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu diberi timah panas oleh petugas kepolisian jelang hari pernikahan.

Tersangka diberi timah panas oleh petugas karena mencoba untuk melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Padahal dalam beberapa minggu ke depan tersangka akan menjalani pernikahan dengan sang kekasih.

Akan tetapi tampaknya rencana untuk menikah tersebut harus tertunda akibat korban harus mendekam di penjara.

Penangkapan terhadap tersangka bermula saat pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor, di sebuah kosan yang ada di kawasan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada tanggal 6 April 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku mencuri motor Honda Beat Pop dengan nomor polisi BD 3642 YD milik Anisa, seorang mahasiswi asal Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat itu motor milik korban sedang terparkir di depan kosan, dan berhasil dicuri oleh korban dengan cara merusak kunci kontak motor milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian didapatlah informasi bahwa pelaku sudah membawa motor curian tersebut ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ratu Agung dengan dibackup Tim Opsnal Totaici Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan dengan dihadiahi timah panas oleh petugas pada kaki kanannya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa oleh petugas ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Dari pengakuan pelaku motor tersebut digunakan untuk mudik lebaran ke kampung halamannya di Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan," ungkap Kapolsek Ratu Agung IPTU Akhyar Anugerah melalui Kanit Reskrim IPDA Rizal Djazril, Selasa (16/4/2024).

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved