Warung Madura Buka 24 Jam
Viral Warung Madura Buka 24 Jam: Kiamat Buka Setengah Hari, Tapi Dilarang Kementerian?
Viral di media sosial warung Madura buka 24 jam, tutup kalau sudah kiamat, tapi masih buka setengah hari.
TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial warung Madura buka 24 jam, tutup kalau sudah kiamat, tapi masih buka setengah hari.
Warung Madura mendadak viral di media sosial menyusul mencuatnya topik warung Madura dilarang buka 24 jam.
Bahkan topik warung Madura menjadi trending topik X (twitter) dengan hampir 25 ribu postingan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan imbauan agar warung Madura tidak membuka warungnya hingga 24 jam.
Imbauan dari kementerian muncul menyusul adanya keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa tersaingi dengan keberadaan warung Madura.
Setelah mengeluarkan imbauan, bukannya mendapatkan dukungan publik, Kementerian Koperasi dan UKM malah dihujat warganet.
"Yang Mulia, cobalah sesekali datang ke warung Madura. Lihat kondisi mereka. Sedih. Sebenarnya mreka tak mau merantau, tak mau jaga warung 24 jam bahkan lelah capek dan sakit-sakitan. Tapi himpitan ekonomi yang memaksa mreka begitu. Negara pedulikah?" cuit akun @Adiprayitno***.
"Sekitar tahun 2015, warung kecil habis dilibas minimarket, dan tidak ada upaya perlindungan. Dianggap persaingan wajar. Kini model warung madura dikeluhkan minimarket, langsung menjegal lewat aturan." Cuit Akun @zanatul***.
"Banyak mini market yang buka 24 jam aman-aman saja. Giliran ada warung Madura buka sampe dini hari kebakaran jenggot. Itu menteri apa budak korporat?" Cuit akun @HisyamMoch***.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan pernyataan yang dianggap mendukung larangan warung Madura bukan 24 jam di Bali.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dilansir Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Warung Madura Jadi Trending Topik X: Dilarang Buka 24 Jam Lantaran Minimarket Merasa Tersaingi
Klarifikasi Kementerian Koperasi dan UKM
Menjawab ramainya respon negatif dari masyarakat, KemenKopUKM angkat bicara.
Lewat status twitternya @KemenkopUKM pada Sabtu (27/4/2024), Kemenkop-UKM mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura.
KemenKopUKM menyatakan tidak pernah memberikan larangan kepada warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Berkaitan dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, KemenKopUKM telah meninjau dan tidak menemukan adanya pembatasan jam operasional pada warung madura atau toko kelontong.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif pada Sabtu (27/4/2024).
KemenKopUKM juga tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Jutsru KemenKopUKM memiliki komitmen untuk melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
KemenKopUKM juga akan segera mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
• VIRAL Warung Madura Buka 24 Jam dan Kiamat Tutup Setengah Hari, Kemenkop UKM Malah Beri Larangan?
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Pada prinsipnya, Kementerian Koperasi dan UKM terus berkomitmen untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.
Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.
Klarifikasi tersebut merujuk ramainya pemberitaan sehari sebelumnya.
Baca juga: Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda
KemenKopUKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda
Dikutip dari Kompas.com, KemenKopUKM merespons ihwal warung Madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.
Sementara ketika ditanyakan perihal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di Bali, Arif enggan berkomentar.
Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat antara para pelaku usaha. Untuk diketahui, warung madura terkenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam.
Namun, tidak semua daerah yang memperbolehkan warung madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.
Bali sendiri lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko. Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.
• Dihujat karena Dukung Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Klarifikasi KemenKopUKM
Pemilik Warung Madura Protes
Sejumlah pengusaha warung Madura mengaku keberatan dengan imbauan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura mengikuti aturan jam operasional.
Imbauan itu diberikan untuk pengusaha warung Madura di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Warung-warung Madura tersebut diminta mengatur jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda), yakni tak beroperasi 24 jam.
Haji Bambang, pemilik warung Madura asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, mengaku keberatan atas imbauan itu.
Menurutnya, aturan jam operasional yang ramai diperbincangkan bisa saja merugikan pengusaha bisnis warung Madura.
"Jelas merugikan. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional yang dikenal buka 24 jam, kalau jam operasional diatur ini bisa bikin usaha kami gulung tikar, tolong jangan matikan usaha kami," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat, (26/4/2024).
Bambang memiliki sejumlah toko warung Madura yang berada di kota-kota besar seperti Surabaya, Denpasar, dan Jakarta. Warung atau toko miliknya tak dijaga sendiri melainkan dipekerjakan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil.
Jika warung Madura itu diatur jam operasionalnya, ia khawatir bisa merugikan dan menyebabkan pembagian hasil antara pemilik dan penjaga bisa sangat tipis.
"Makanya, ini (aturan jam operasional) kalau bisa jangan sampai terjadi," tuturnya.
Selain bambang, pengusaha warung Madura asal Sumenep lainnya yakni Masduki mengaku belum menerima informasi terkait aturan jam operasional itu.
Namun, ia berharap imbauan yang diberikan Kemenkop-UKM tak merata di seluruh Indonesia.
"Toko cuma ada di Jakarta, jadi kalau misalnya ada aturan (jam operasional) di Bali, saya belum dapat info. Tapi semoga tidak terjadi (aturan tersebut), karena bisa membuat usaha rugi," tuturnya.
Ia pun berharap, Kemenkop-UKM harus mampu mengakomodir kepentingan atau usaha yang dikelola masyarakat bawah.
Menurutnya, roda ekonomi justru positif jika mampu digerakkan oleh masyarakat.
"Harusnya kita-kita ini, (pengusaha) warung Madura diperkuat, karena kami yang justru paling dekat dengan masyarakat," pungkasnya. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Warung Madura Buka 24 Jam
Viral Warung Madura
Warung Madura saingi Minimarket
Warung Madura Jadi Trending X
Warung Madura Treding Topik
Klarifikasi Kementerian Koperasi dan UKM
Madura Mart
berita viral
viral di media sosial
Warung Madura Tutup Kiamat
Minimarket Keluhkan Warung Madura
| Aksi Balap Liar Masih Marak di Rejang Lebong, Pembalap Kucing-Kucingan Saat Polisi Datang |
|
|---|
| Polisi Temukan Air Gun saat Geledah Tersangka Penggelapan Rp4,7 Miliar di Kepahiang |
|
|---|
| SSB Kingster United Jr Bengkulu Tembus Semifinal Pilot Pen Bellmare Cup 2026 |
|
|---|
| 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Bengkulu Dilepas ke Embarkasi Padang |
|
|---|
| Usai Mobil dan Rumah Dinas, Gubernur Kaltim Rudy Masud Kini Disorot Soal Kursi Pijat Rp125 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Viral-warung-Madura-buka-24-jam-kiamat-buka-setengah-hari-tapi-dilarang-kementerian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.