Berita Bengkulu

2 Kandidat Calon Direktur RSUD M Yunus Bengkulu Diduga Tak Memenuhi Syarat, Ini Respon BKD

masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bengkulu Menggugat (ABM) menyatakan telah melakukan telaah terhadap hasil seleksi tersebut.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi. 2 Kandidat Calon Direktur RSUD M Yunus Bengkulu Diduga Tak Memenuhi Syarat, Ini Respon BKD 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 2 dari 4 orang kandidat calon Direktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu diduga tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Diketahui ada 4 orang kandidat yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan peserta.

Pertama yaitu dr. Ari Mukti Wibowo, dr. Faisal Frida Putera, dr. Widyawati Sp.PD FINASIM, dan drg. Adhe Ismunandar Sp.BM.

Berdasarkan pengumuman tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bengkulu Menggugat (ABM) menyatakan telah melakukan telaah terhadap hasil seleksi tersebut.

Menurut ABM dari 4 calon kandidat tersebut terdapat 2 nama pelamar formasi Direktur RSUD dr. M Yunus Bengkulu yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi atau diduga cacat administrasi.

Baca juga: Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, Ini 36 Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan Pasal 10 ayat 4 yanga menyatakan bahwa pengalaman jabatan Direktur diutamakan meliputi beberapa point.

Pertama untuk Direktur rumah sakit kelas A, pernah memimpin rumah sakit kelas B dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit kelas A paling singkat selama 3 tahun.

Kedua Direktur rumah sakit kelas B pernah memimpin rumah sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun.

Ketiga Direktur rumah sakit kelas C pernah memimpin rumah sakit kelas D dan/atau pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Rumah Sakit Kelas C paling singkat selama 1 tahun.

Keempat Direktur rumah sakit kelas D pernah memimpin Puskesmas paling singkat selama 1 tahun.

RSUD M Yunus Bengkulu diketahui merupakan rumah sakit kelas B yang artinya untuk menjadi Direktur minimal pernah memimpin rumah sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun.

Sehingga berdasarkan aturan tersebut penelusuran ABM, ada 2 kandidat yang diduga atau disinyalir tidak memenuhi persyaratan, yaitu dr. Ari Mukti Wibowo dan dr. Faisal Frida Putera.

"Rekam jejak yang kami telusuri belum pernah 2 nama tersebut menjabat sebagai direktur RSUD Tipe C Baik di kota maupun kabupaten se-Provinsi bengkulu dan atau menjabat wakil direktur di RSUD dr. M YUNUS yang Bertipe B," ungkap Koordinator AMB, Hendra Irawan kepada TribunBengkulu.com Selasa (30/4/2024).

Menurut Hendra, jika tim seleksi (Timsel) JPTP tetap meloloskan 2 nama tersebut, maka pihaknya berpendapat bahwa pihak pelaksana telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 971/MENKES/PER/XI/2009, sehingga berpotensi melanggar hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved