Pilbup Seluma 2024

Syarat Calon Bupati Maju Pilbup Seluma 2024 Jalur Independen, Siapkan 15.685 KTP Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
KPU Seluma menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di Aula Hotel Arnada, Rabu (1/5/2024) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah jalur perseorangan, Rabu (1/5/2024).

Ketua KPU Seluma Henri Arianda menyampaikan, untuk maju sebagai kepala daerah atau bupati Seluma pada Pilkada Serentak 27 November mendatang harus memiliki dukungan KTP sebanyak 10 persen dari total DPT Kabupaten Seluma tahun 2019.

"Sesuai DPT tersebut, jadi untuk jalur perseorangan di Pilkada Seluma tahun 2024 harus memiliki KTP dukungan sebanyak 15.685 sesuai jumlah DPT tahun 2019 sebanyak 156.754 pemilih," terang Henri.

Sementara itu lanjut Henri, untuk calon atau kandidat bupati boleh dari luar Kabupaten Seluma.

Dengan catatan memenuhi kriteria sebagai calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan yang ada.

"Jika ada kandidat dari luar Seluma dibolehkan. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Tidak harus memiliki KTP Seluma," kata Henri.

Sama seperti sebelumnya kata Henri, untuk maju pada Pilbup Seluma tahun 2024 ini kandidat bisa menggunakan dua opsi.

Pertama melalui jalur perseorangan dan opsi kedua menggunakan jalur perseorangan atau independen.

"Untuk jalur perseorangan sudah jelas tadi, harus memiliki KTP dukungan 10 persen dari jumlah DPT. Na untuk jalur parpol ini kandidat atau calon sedikitnya harus memiliki dukungan 6 kursi di DPRD Seluma," beber Ketua KPU Seluma.

Untuk jalur perseorangan pendaftaran akan mulai dibuka 5 Mei ini dan jika ada kandidat yang akan maju di jalur perseorangan ini agar dapat berkoordinasi, termasuk menyerahkan KTP dukungan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Semua fotokopi KTP dukungan ini nanti akan disurvei satu persatu untuk memastikan kebenaran dukungan tersebut.

"Untuk pendaftaran sebagai Cabup dan Cawabup nanti serentak di bulan Agustus bersama calon dari jalur parpol," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved