Syarat KIP Kuliah

Viral Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Suka Pamer Barang Mewah, Ternyata Ini Syarat Mendapatkannya

Viral penerima beasiswa KIP Kuliah suka flexing di medsos, ternyata ini syarat mahasiswa mendapatkannya.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Kolase Instagram Undercover dan kipkuliah.kemdikbud.go.id
Viral di media sosial penerima KIP Kuliah suka flexing, ternyata inilah syarat KIP kuliah bagi mahasiswa yang ingin mendapatkannya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial penerima beasiswa KIP Kuliah suka flexing dan menjadi sorotan warganet.

Bahkan topik KIP Kuliah menjadi trending topik X dengan hampir 60 ribu postingan.

Seperti diketahui, kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membantu agar bisa meringankan biaya Pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Melansir dar laman resmi kip kemdikbud.go.id, manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup.

Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan
Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP
Kuliah.

Baca juga: Viral Selebgram Dapat KIP Kuliah! Ternyata Ini Target Penerima dan Penyebab Beasiswa Dicabut

Berikut ini syarat Penerima KIP Kuliah Tahun 2024:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada
tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca juga: Seleksi KIP / Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved