Berita Lebong

Pemuda Lebong 3 Kali Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan modus bujuk rayu, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun sebanyak tiga kali.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO Tribunbengkulu.com
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo saat menjelaskan pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Pemuda berinisial HH (18) warga Kecamatan Pinang Belapis Donok, Lebong terancam 15 tahun penjara usai menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.

Dengan modus bujuk rayu, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun sebanyak tiga kali.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, kejadian itu pertama kali terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, pelaku mengirimkan pesan melalui messenger Facebook kepada korban dan mengatakan akan kerumah korban.

Lalu, sekitar satu jam setelah itu, pelaku tiba dirumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong dan hanya mereka berdua.

Korban sempat berapa kali menolak pada awalnya namun pelaku tetap memaksa hingga terjadilah aksi tersebut.

Baca juga: Modus Pemuda Setubuhi Remaja Usia 14 Tahun di Lebong Bengkulu, Pelaku Ditangkap

Tak hanya sekali saja, aksi bejat pelaku itu telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dengan kejadian terakhir pada 11 Februari 2024 lalu.

"Pelaku sudah tiga kali menggauli korbannya, saat ini pelaku telah kita amankan," jelas Iptu Rizky Dwi Cahyo, Kamis (2/5/2024).

Ditambahkan, PS Kasubsi PDIM Humas, Aipda Syaiful Anwar mengatakan, pelaku dan korban memang diketahui menjalin asmara atau berpacaran.

Modus pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan bujuk rayu sehingga korban mau menurutinya. Jadi korban diberikan sejumlah janji agar mau mengikuti kemauan pelaku.

"Modusnya berpacaran dan janji manis,"lanjut Syaiful.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara,"tutup Syaiful.

Untuk saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lebong guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved