Berita Rejang Lebong

KPU Rejang Lebong Rekrut 468 PPS Untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Gajinya

Sejak tanggal 2 Mei 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong,Buyono saat memantau proses pendaftaran calon PPS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sejak tanggal 2 Mei 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk Pilkada 2024 nanti, Rejang Lebong membutuhkan 486 PPS yang akan bertugas di 156 desa/kelurahan. Perekrutan ulang PPS ini dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Pendaftaran akan ditutup pada 8 Mei 2024 mendatang.

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran untuk PPS yakni :

1. Surat pendaftaran

2. Fotokopi KTP satu lembar

3. Fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan bermaterai

5. Surat keterangan sehat jasmani

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas foto berukuran 4x6 dua lembar.

Untuk ketentuan map kertas pada perekrutan PPS ini adalah warna merah untuk Kecamatan Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu dan Bindutiang.

Kemudian warna biru untuk Kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Selupu Rejang, Curup Timur dan Curup Tengah.

Serta warna kuning untuk Kecamatan Curup, Curup Selatan, Curup Utara, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono mengatakan, sejak dibuka pendaftaran untuk PPS hingga Jumat (3/5/2024) sore, sudah ada 538 orang yang mengakses aplikasi Siakba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved