Bengkulupedia

Cara dan Persyaratan Pembuatan SIM D Khusus Penyandang Disabilitas di Polresta Bengkulu

Simak! Begini Tahapan Pembuatan SIM D Khusus Penyandang Disabilitas di Polresta Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasubnit Regident IPDA Nanang Surohmad. Cara dan Persyaratan Pembuatan SIM D Khusus Penyandang Disabilitas di Polresta Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Izin Mengemudi (SIM) D adalah SIM yang diperuntukkan khusus untuk penyandang disabilitas, yang biasanya sering menggunakan kendaraan modifikasi.

Layanan pembuatan SIM D diketahui sudah diberlakukan di Polresta Bengkulu terhitung sejak tahun 2023 lalu.

SIM D sendiri berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Diketahui SIM adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Layak dalam artian, sudah cukup umur, memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, mengerti akan rambu lalulintas, dan lulus tes mengendarai kendaraan bermotor.

Baca juga: Layanan SKCK dan Sidik Jari di Polresta Bengkulu Tutup, Mulai 8 hingga 15 April 2024

Untuk dapat membuat SIM D khusus disabilitas ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Regident IPDA Nanang Surohmad, untuk biaya pembuatan SIM D khusus disabilitas di Polresta Bengkulu ada perbedaan dengan SIM C.

Diantaranya yang cukup jelas perbedaannya yaitu biaya pembuatannya sedikit lebih murah jika dibandingkan dengan pembuatan SIM C.

Yaitu pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana jika pada pembuatan SIM C biaya PNBP yaitu Rp 100 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM D khusus disabilitas yaitu Rp 50 ribu.

Berikut syarat terbaru pembuatan SIM D khusus disabilitas di Polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved