Pelaku Begal Ditembak Polisi

2 Rekan Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup Rejang Lebong-Lubuklinggau Diburu, Diduga Pemain Lama

Dua dari tiga pelaku curas atau begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang masih melarikan diri.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Polsek Selupu Rejang. 2 Rekan Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup Rejang Lebong-Lubuklinggau Diburu Polisi, Diduga Pemain Lama 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Dua dari tiga pelaku curas atau begal di Jalan Lintas Curup Rejang Lebong-Lubuklinggau tepatnya di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang masih melarikan diri.

Polsek Selupu Rejang telah berhasil mengantongi identitas keduanya. Kedua pelaku yang masih buron itu merupakan pemain lama yang diduga kerap melakukan tindak kejahatan.

Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi menegaskan, untuk kedua pelaku begal yang berhasil melarikan diri, pada Minggu (5/5/2024) masih terus dilakukan pengejaran.

Kedua pelaku itu telah dikantongi identitasnya. Dimana keduanya merupakan pemain lama yang diduga kerap beraksi sebelum-sebelumnya.

"Pemain lama, sudah kita kantongi identitas keduanya," ujar Iptu Ibnu Sina Alfarob, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup Rejang Lebong-Lubuklinggau Ditembak Polisi

Pihaknya hingga saat ini masih mencari keberadaan dua pelaku itu dan memastikan akan terus mengejar kedua pelaku yang telah meresahkan masyarakat selama ini.

Maka dari itulah ia memastikan akan terus memburu kedua pelaku itu hingga bisa diamankan dan diproses secara hukum.

"Masih diburu," tegas Kapolsek.

Sedangkan untuk satu pelaku lainnya yakni, Andres (20) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu telah mendekam di Mapolsek Selupu Rejang.

Dengan dua timah panas bersarang dikakinya, pelaku begal itu terus dilakukan pemeriksaan mendalam.

Tujuannya untuk membongkar tindak kejahatan yang telah dilakukannya selama ini.

Karena setelah bebas dari penjara, pelaku Andres telah beraksi di sekitar 10 TKP berbeda.

"Untuk pelaku yang telah kita amankan terus dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kapolsek.

Pelaku  Residivis 

Andres (20) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu telah diamankan di Mapolsek Selupu Rejang.

Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal ini ternyata merupakan residivis.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan pernah diamankan pada Maret 2022 lalu.

Dari informasi terhimpun, Andres sebelumnya diamankan karena melakukan curas terhadap guru sekolah dasar pada tahun 2022 lalu.

Bahkan saat diamankan, Andres juga mendapatkan timah panas dikakinya. Tampaknya hal itu tidak membuat pelaku jera dan malah mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara.

Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi SSos mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku ini diketahui seorang residivis kasus curas.

Setelah bebas, pelaku ini kembali beraksi dan bahkan sudah melakukan kejahatan di 10 TKP berbeda.

Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bermacam-macam mulai dari jambret, curanmor hingga curas. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Selupu Rejang guna pemeriksaan mendalam.

"Iya residivis, sudah 10 TKP yang kita dapati dari pemeriksaan awal, masih terus kita lakukan pendalaman," jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pengakuan pelaku sendiri tindak kejahatan yang dilakukannya itu mulai dilaksanakan setelah dirinya bebas dari penjara. Pihaknya masih melakukan pendalaman akan informasi tersebut.

"Sejak dia bebas katanya, tapi masih kita dalami," lanjut kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan, untuk dua rekan pelaku lain masih dalam pengejaran. Untuk identitasnya kedua pelaku itu sendiri telah berhasil dikantongi.

Pihaknya memastikan akan terus memburu dua pelaku yang berhasil kabur itu hingga berhasil diamankan.

"Akan terus kita buru," kata kapolsek.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved