Al Quran dan Hadits

Hukum Menikahi Anak Bibi, Apakah Boleh dalam Islam? Ini Jawaban Ulama NU

Hukum menikahi anak bibi alias sepupu dalam Islam yang justru diperbolehkan karena bukan termasuk mahram.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik.com
Ilustrasi hukum menikahi anak bibi, apakah boleh dalam Islam? Ini jawabannya menurut ulama Nadhalatul Ulama. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Simak hukum menikahi anak bibi alias sepupu dalam Islam yang tak banyak diketahui oleh umat Islam.

Seperti diketahui, menikah dalam Islam adalah salah satu sekaligus ibadah bagi yang melaksanakannya.

Tujuan menikah adalah agar terhindar dari perbuatan zina maupun perbuatan buruk lainnya.

Bahkan, perintah untuk menikah telah dijelaskan dalam firman Allah SWt di surat An Nur ayat 32, berbunyi:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Namun, bagaimana jadinya jika kita justru menikah dengan anak bibi kita sendiri.

Seperti apa hukum menikahi sepupu dalam Islam? Bagaimana juga larangan-larangan dalam menikah?

Baca juga: Hukum Malam Mingguan dalam Islam Sesuai Al Quran, Lengkap dengan Anjuran Rasullulah SAW

Menanggapi pertanyaan ini, wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Kiai M Sholeh menjelaskan, ada beberapa daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi.

Hal tersebut telah diungkap dalam Al Quran.

Allah SWT berfirman, dalam Surat An-Nisa Ayat 23, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya :

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.

Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

"Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," kata Rais Syuriyah, dikutip dari laman Nu Online, Rabu (15/05/24).

Disisi Lain, ada dua jenis mahram yang haram untuk dinikahi, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan (hurmah mu’abbadah) ada 7 (tujuh).

Diantaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan (hurmah mu’abbadah) ada empat, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Lalu, yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Singkatnya, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya.

Untuk itu jika menikah dengan saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi boleh-boleh saja, karena sepupu itu bukanlah mahram. Untuk itu hukum menikahi saudara sepupu diperbolehkan dan sah-sah saja, asalkan tidak satu persusuan," timpalnya.

Simak juga dalil Al-Quran dan Hadits lainnya di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved