Rabu, 22 April 2026

Info Haji

Daftar Barang yang Dilarang untuk Dibawa Calon Jemaah Haji Bengkulu 2024

Ada sejumlah barang yang tidak boleh dibawa Calon Jemaah Haji (CJH) Provinsi Bengkulu 2024, yang akan melakukan perjalanan ibadah haji.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Calon Jemaah Haji (CJH) Provinsi Bengkulu 2024, yang akan melakukan perjalanan ibadah haji. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada sejumlah barang yang tidak boleh dibawa Calon Jemaah Haji (CJH) Provinsi Bengkulu 2024 yang akan melakukan perjalanan ibadah haji.

"Karena memang ada barang-barang yang dilarang dibawa saat di penerbangan. Makanya kita periksa semua barang bawaan jemaah, dengan x-ray sebelum berang," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Muhammad Abdu.

Ia menyampaikan agar para CJH untuk memperhatikan barang-barang yang tidak boleh dibawa.

Sehingga tidak disita saat proses X-Ray dan tidak menghambat proses pemeriksaan barang.

Diakuinya setelah proses pengecekan melalui x-ray pada koper atau barang bawaan jemaah beberapa hari ini, masih banyak menemukan para jemaah yang membawa barang-barang yang dilarang atau tidak diperbolehkan oleh standar penerbangan ibadah haji.

"Seperti sabun cair, pasta gigi, detergen, botol minum, toples, beras, gunting dan barang terlarang lainnya," imbuhnya.

Ia berharap kedepannya para CJH dapat mematuhi imbauan tentang barang-barang yang dilarang dibawa, agar tidak menghambat proses keberangkatan.

Juga agar jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan perasaan tenang.

Baca juga: Jadwal Pemberangkatan Haji 2024 di Provinsi Bengkulu, Terbang Perdana ke Tanah Suci 14 Mei

Berikut daftar barang yang dilarang dibawa CJH saat akan melakukan perjalanan ibadah haji:

1. Barang-barang terkait narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.

2. Barang berbahaya yang mudah meledak, seperti korek api atau powerbank.

3. Senjata tajam, seperti pisau, gunting, dan lain-lain.

4. Alat masak, seperti rice cooker dan pemanas air.

5. Uang cash dengan jumlah banyak.

6. Perlengkapan mandi, seperti sabun cair, pasta gigi, dan shampoo.

7. Serta barang-barang lainnya yang telah dilarang sesuai ketentuan Ibadah haji.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved