Selasa, 9 Juni 2026

Al Quran dan Hadits

Hukum Percaya Jual Bisul Agar Sembuh dalam Islam, Apakah Termasuk Dosa Syirik?

Mempercayai jual bisul menyembuhkan dari segalam macam penyakit dalam pandangan Islam hukumnya adalah perbuatan takhayul yang dibenci oleh Allah SWT.

Tayang:
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Ilustrasi hukum percaya jual sisul agar sembuh, perbuatan Takhayul yang dibenci Allah SWT. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Salah satu perbuatan takhayul yang masih populer hingga saat ini adalah jual bisul, agar sembuh dari segalam macam penyakit.

Takhayul adalah kepercayaan pada sesuatu yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah maupun syariah.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW menyebut tahayul termasuk perbuatan syirik yang dibenci oleh Allah SWT.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (QS. An-Nisa: 48)

Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya dosa syirik maupun tahayul dalam Islam.

Apalagi jika sampai meyakini jual bisul agar sembuh dari segala penyakit patutnya harus kita hindari.

Sebab, perbuatan tersebut dikenal dengan sebutan takhayul yang bermakna khufarat.

Khufarat sendiri adalah cerita-cerita legenda, urban legend, folklore, mitos yang mendatangkan bahaya atau manfaat tanpa bukti yang jelas.

Selain, mempercayai jual bisul agar sembuh ada juga bentuk takhayul khufarat yang populer di kalangan masyarakat.

Diantaranya, berdiri di pintu nanti akan membuat sulit jodoh, jika sedang hamil tidak boleh membunuh binatang, nanti anaknya akan lahir dalam keadaan cacat dan masih banyak lainnya.

Itu semua adalah contoh takhayul khufarat yang tidak untuk diyakini oleh semua umat Islam.

Lebih dari itu, mempercayai hal semacam ini bisa menjerumuskan seseorang dalam perbuatan syirik.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved