Kecelakaan Maut Subang

'Saya Gimana Nasibnya' Lirih Istri Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Saat Tahu Suaminya Tersangka

Menurut istrinya, Sadira adalah tulang punggung keluarga dan jika Sadira harus dipenjara, dirinya bingung dengan nasib dirinya dan anak-anaknya.

TribunBengkulu.com/TikTok
Istri dari sopir bus Putera Fajar, Sadira yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana menangis berurai air mata. Lirih berujar tentang nasib dirinya dan anaknya. 

"Saya berharap bisa bertemu dengan bapak," ujarnya lirih.

KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024).
KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024). (Tribun Jabar/ahya Nurdin)

Sadira Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Sadira, sopir bus PO Putera Fajar dalam kecelakaan maut di Jalan Ciater, Subang sebagai tersangka.

Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Hal itu dinyatakan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).

"Sadira terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya.

Tidak hanya itu, Wibowo juga mengungkapkan hasil penyelidikan, polisi menemukan 4 penyebab lain kelalaian sopir.

Pertama, oli sudah keruh dan lama tak diganti.

Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Ngaku Sengaja Tabrak Tiang Listrik Saya Klakson Tidak Mau Minggir

Kedua, adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja.

Hal ini terjadi akibat kebocoran oli.

Ketiga, jarak antara kampas rem di bawah standar, yakni 0,3 mm, seharusnya minimal di 0,45 mm.

Keempat, terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat.

Hal ini menyebabkan kurangnya tekanan. "Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.

Wibowo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Kita akan terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus," katanya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved