Viral di Media Sosial

Viral Anak di Malang Robohkan Rumah Ibu Kandungnya Pakai Buldozer, Tak Mau Bagi Warisan dengan Adik

Viral di media sosial aksi seorang anak di Kabupaten Malang merobohkan rumah ibunya karena memperebutkan harta warisan.

Instagram/amazingmalang
Viral di media sosial aksi seorang anak di Kabupaten Malang merobohkan rumah ibunya karena memperebutkan harta warisan, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial aksi seorang anak merobohkan rumah ibunya karena memperebutkan harta warisan.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sang anak merobohkan rumah ibu kandungnya sendiri dengan menggunkan bulldozer hingga rata dengan tanah.

Aksinya dipicu masalah warisan, sang anak tidak mau harta warisan itu dibagi dua dengan adik tirinya.

Aksinya terekam video dan dibagikan akun @amazingmalang.

Dalam video, nampak sebuah buldozer warna oranye meratakan sebuah rumah.

Tanpa menunggu waktu lama, bagian atap rumah itu langsung hancur disusul dengan puing-puing lain seperti genteng dan tembok.

Sampai kemudian dari kondisi terbaru pantauan Suryamalang.com, rumah itu sudah rata dengan tanah.

Lantas viralnya video tersebut dibenarkan oleh Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono.

Menurut Didik, rumah yang dibongkar merupakan milik seorang perempuan berinisial S (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya," ujar Didik ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Sabtu (18/5/2024).

Didik menguraikan kronologi sebenarnya dalam peristiwa ini.

Diketahui S sebelumnya menikah dengan suaminya, YM, kemudian dikaruniai satu anak, yakni KR.

Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang mereka bangun di atas tanah pemberian orang tua S.

Namun, pernikahan mereka harus kandas. Pada 2008 S dan YM memutuskan untuk hidup masing-masing.

Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM. Sedangkan S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.

"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," jelas Didik.

Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut apabila dijual hanya laku Rp 50 juta.

Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.

Maksud S, uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, peristiwa itu telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.

Taufik tak menampik permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gono gini anak kepada ibunya.

"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan," sambung Taufik.

Kondisi rumah yang dirobohkan dengan buldozer di Desa Karanganyar
Kondisi rumah yang dirobohkan dengan buldozer di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat (17/5/2024) malam.

Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga dan dari hasil musyawarah didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.

Lalu, Jumat kemarin sekira pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer lalu membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.

"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya dan perangkat desa untuk mediasi" jelas Iptu Ahmad Taufik.

"Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," tukas Taufik

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved