Al Quran dan Hadits

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Menggunakan Uang Pinjaman Bank, Simak Penjelasan Ulama NU

Simak penjelasan ulama NU tentang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman bank

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Ilustrasi melaksanakan ibadah haji dengan pinjaman bank. 

 

Ilustrasi hukum Naik Haji dengan utang, apakah diperbolehkan?
Ilustrasi hukum Naik Haji dengan utang, apakah diperbolehkan? (TribunBengkulu.com)

 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam.

Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

Terkait dengan ibadah haji dengan meminjam uang pihak lain dalam jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur atau melalui potongan gaji misalnya, ia menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.

Baca juga: Hukum Memberikan Bayi Kalung Hitam dalam Islam, Benarkah Perbuatan Syirik?

"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.

"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz 

Sementara itu menurut KH Muhammad Fatih menyatakan bahwa selama syarat dan rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka sah ibadah hajinya. Walaupun menggunakan uang kredit.

Kemudian agar dana pinjaman tersebut terhindar dari ribawi, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai dengan syariat.

Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved