Al Quran dan Hadits
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Menggunakan Uang Pinjaman Bank, Simak Penjelasan Ulama NU
Simak penjelasan ulama NU tentang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman bank
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Haji adalah rukun Islam ke-5 setelah syahadat, salat, puasa dan zakat.
Melaksanakan ibadah haji berarti mengunjungi Baitullah untuk melakukan ibadah.
Ibadah haji dilaksanakan pada waktu dan cara tertentu yang pernah dicontohkan Rasullulah SAW.
Untuk diketahui, perintah melaksanakan ibadah haji tertulis dalam Alquran Surat Al-Imran ayat 97.
Perintah itu menyebutkan bahwa melaksanakan ibadah haji ke Baitullah termasuk salah satu kewajiban manusia terhadap Allah SWT.
Namun ibadah Haji diutamakan untuk seorang Muslim yang mampu.
Lantas bagaimana jika seseorang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman bank?
Baca juga: Hukum Memakai Bangle dan Jerangau dalam Islam, Perbuatan Syirik Membatalkan Keislaman
Simak penjelasan ulama NU di sini dilansir dari laman Nu Online.
Perlu diketahui, bahwa para ulama sepakat bahwa kategori mampu ini di antaranya adalah
1. Mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah
2. Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan
3. Keamanan dalam perjalanan
4. Bagi perempuan, ada tambahan berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.
Namun, saat ini banyak cara dilakukan untuk mampu berhaji seperti menjual aset, menabung, dan cara-cara lainnya yang memberi peluang untuk menyempurnakan keislaman.
Di antara cara yang digunakan adalah dengan menabung atau bahkan mengajukan pinjaman bank.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam.
Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Terkait dengan ibadah haji dengan meminjam uang pihak lain dalam jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur atau melalui potongan gaji misalnya, ia menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.
Baca juga: Hukum Memberikan Bayi Kalung Hitam dalam Islam, Benarkah Perbuatan Syirik?
"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.
"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz
Sementara itu menurut KH Muhammad Fatih menyatakan bahwa selama syarat dan rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka sah ibadah hajinya. Walaupun menggunakan uang kredit.
Kemudian agar dana pinjaman tersebut terhindar dari ribawi, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai dengan syariat.
Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Al-Quran hadis
Hukum Naik Haji dengan Hutang
Naik Haji dengan Hutang Apakah Boleh
haji
Naik Haji
Hukum Naik Haji
Penjelasan Ulama Soal Naik Haji dengan Utang
utang
Uang Pinjaman Bank
| Sabda Rasulullah Tentang Rukum Iman dalam Islam, Hadits Muslim Nomor 10 dan Terjemahannya |
|
|---|
| 5 Rukun Islam dan Riwayat Rasul Tentang Takdir, Hadits Muslim Nomor 9 dan Terjemahan |
|
|---|
| Peringatan Rasulullah Tentang Dajjal Pendusta, Hadits Muslim Nomor 8 dan Terjemahan |
|
|---|
| Peringatan Nabi Muhammad Tentang Hadits Palsu, Hadits Muslim Nomor 7 dan Terjemahan |
|
|---|
| Larangan Menceritakan Semua yang Didengar, Hadits Muslim Nomor 6 dan Terjemahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-melaksanakan-ibadah-haji-dengan-pinjaman-bank.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.