Al Quran dan Hadits

Hukum Naik Haji dengan Hutang Apakah Boleh? Begini Penjelasan Para Ulama

Begini penjelasan mengenai hukum naik Haji dengan cara kredit atau berhutang.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Syah Beni
TribunBengkulu.com
Ilustrasi hukum Naik Haji dengan utang, apakah diperbolehkan? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Salah satu pertanyaan yang sering kali dipertanyakan di masyarakat yakni hukum naik haji dengan cara berhutang.

Sebagaimana diketahui dalam Islam Nak Haji Bila Mampu merupakan rukun Islam yang kelima.

Ibadah haji adalah manifestasi penghambaan, serta wahana menampakkan kehinaan dirinya, seperti yang terlihat ketika ihram.

Orang berhaji dilarang untuk menghias dirinya meskipun sebenarnya boleh dilakukan di luar haji.

Saat ihram, ia dituntut berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan rahmat Tuhan-Nya.

Kedua, ibadah haji juga merupakan wujud ungkapan syukur atas nikmat Allah.

Dengan ibadah haji, seseorang harus mengorbankan dua hal, yaitu badan dan hartanya.

Dan, ungkapan yang benar untuk mensyukuri nikmat harta dan badan adalah dengan menggunakannya pada jalan yang diridhai oleh Allah SWT.

Namun bagimana jika seseorang naik haji dengan cara berhutang? apakah hal ini diperbolehkan?

Dilansir dari Nu Online dijelaskan bahwa bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim.

Walaupun haji merupakan ibadah wajib bagi yang diperuntukkan bagi mereka yang mampu, berbagai upaya tetap dilakukan umat Islam agar bisa menunaikan rukun Islam yang kelima.

Para ulama sepakat bahwa kategori mampu ini di antaranya adalah

1. Mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah

2. Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan

3. Keamanan dalam perjalanan

4. Bagi perempuan, ada tambahan berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.

Namun, saat ini banyak cara dilakukan untuk mampu berhaji seperti menjual aset, menabung, dan cara-cara lainnya yang memberi peluang untuk menyempurnakan keislaman.

Di antara cara yang digunakan adalah dengan meminjam uang untuk membeli kursi porsi haji, yang pinjaman tersebut dilunasi dengan cara kredit atau diangsur.

Bagaimana hukumnya berangkat haji menggunakan cara kredit seperti ini? Apakah yang bersangkutan sudah masuk kategori mampu dalam berhaji.

Baca juga: Hukum Memakai Bangle dan Jerangau dalam Islam, Perbuatan Syirik Membatalkan Keislaman

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

Terkait dengan ibadah haji dengan meminjam uang pihak lain dalam jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur atau melalui potongan gaji misalnya, ia menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.

"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.

"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz 

Sementara itu menurut KH Muhammad Fatih menyatakan bahwa selama syarat dan rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka sah ibadah hajinya. Walaupun menggunakan uang kredit.

Kemudian agar dana pinjaman tersebut terhindar dari ribawi, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai dengan syariat. Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved