Kasus Arisan Bodong Selebgram Curup

Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Kini Terancam 4 Tahun Penjara, Member Arisan Akui Kecewa

Kasus arisan dan investasi online Selebgram Curup berinisial MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur masih menjadi pembahasan hangat.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/M. Rizki Wahyudi/Istimewa
Kolase Tersangka MA Selebgram Curup Owner Arisan Bodong. Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Terancam 4 Tahun Penjara, Member Arisan Akui Kecewa 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus arisan dan investasi online Selebgram Curup berinisial MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang diduga melarikan uang member arisannya hingga miliaran rupiah kini terancam kurungan penjara.

Tersangka MA kasus arisan dan investasi online untuk sementara ini dijerat pasal penggelapan.

"Untuk sementara MA akan dijerat pasal penggelapan, pasal 372 KUHPidana,"ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, Selasa (21/5/2024).

Tersangka MA terancam pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Penerapan pasal ini masih akan disesuaikan tergantung hasil penyidikan yang terus dilakukan.

Namun untuk sementara, MA bakal dijerat pasal penggelapan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Diamankan Usai Bawa Kabur Uang Miliaran Rupiah

"Untuk lebih jelasnya kita lihat hasil penyelidikan nanti seperti apa,"lanjut Kasat.

Sementara itu, salah satu member arisan online yang ditemui di Polres Rejang Lebong pada Selasa (21/5/2024) pagi berharap MA bisa dihukum seberat-beratnya.

Para member sangat kecewa terhadap tindakan MA yang membawa kabur uang mereka.

Para member arisan mengatakan, mereka masih sangat mengharapkan jika uangnya bisa dikembalikan oleh MA.

Namun tampaknya hal itu tidak akan mudah untuk mendapatkannya kembali.

"Maka dari itu kami disini sebagai korban meminta hukuman untuk MA seadil-adilnya sesuai apa yang dia lakukan, itu uang susah kami cari dan dia tinggal bawa kabur aja," kata salah satu perwakilan member arisan yang namanya enggan disebutkan.

Pelarian MA

Terkuak pelarian MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur hampir tiga pekan menghilang, akhirnya menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, pada Senin (20/5/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved