Jumat, 10 April 2026

Terdakwa Korupsi BTT Seluma Minta Dibebaskan dan Seret Pelaku Baru saat Sidang Pledoi

Sidang kasus korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang ada di BPBD Kabupaten Seluma, hari ini Selasa (21/5/2024) memasuki jadwal sidang pledoi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang kasus korupsi BTT yang ada di BPBD Kabupaten Seluma, hari ini Selasa (21/5/2024) memasuki jadwal sidang pledoi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang kasus korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang ada di BPBD Kabupaten Seluma, hari ini Selasa (21/5/2024) memasuki jadwal sidang pledoi.

Sidang pledoi tersebut diikuti oleh 12 terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, dan dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.

Dalam sidang pledoi tersebut cukup banyak permintaan dari para terdakwa, mulai dari yang menginginkan dirinya dibebaskan, hingga meminta keringanan hukuman.

Salah satunya seperti terdakwa Nopian Hadinata yang meminta agar dirinya diberikan keringanan hukuman.

Pasalnya menurutnya dirinya sudah banyak mengalami kerugian, ditambah lagi diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 138 juta.

"Pastinya tadi kepada majelis hakim kami minta agar hukuman klien kemi diringankan," ungkap Made Sukiade selaku penasehat hukum Nopian Hadinata Selasa (21/5/2024).

Selain itu Made juga meminta agar pihak kejaksaan dan Polda Bengkulu dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

Karena menurut mereka masih ada pihak yang harusnya ikut terseret atas kasus korupsi dana BTT di BPBD Seluma tersebut.

Termasuk juga mengusut dugaan keterlibatan Bupati Seluma aktif yang menurut mereka diduga masib ada sangkut pautnya.

Karena sesuai fakta penyidikan saat pemeriksaan terhadap terdakwa Kalaksana BPBD Seluma, Bupati Seluma diduga ikut menerima aliran dana dalam proyek tersebut.

"Kita minta jaksa dan polisi usut tuntas kasus in," kata Made

Terpisah kuasa hukum Pauzan Aroni, Dede Frastien meminta agar kliennya dibebaskan dari segala hukuman.

Dirinya juga meminta hal yang sama agar polisi dan jaksa kembali melanjutkan penyelidikan, dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTT Seluma tersebut.

"Kita minta agar Kepala BPBD sebelumnya dan juga Bupati ikut diseret dalam kasus ini," kata Dede.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved