Penyelundupan Batu Hias

Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Batu Hias Ilegal, Tujuan Gresik Jatim

Polda Bengkulu menggagalkan penyelundupan 45 ton batu hias ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Polda Bengkulu menggagalkan penyeludupan 45 ton batu hias ilegal yang dibawa menggunakan truk trailer dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Gresik Jawa Timur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu menggagalkan penyelundupan 45 ton batu hias ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Sopir dan truk trailer yang mengangkut batu tersebut diamankan oleh anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melintas di perbatasan Seluma dan Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, saat akan menuju ke Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung beberapa waktu lalu.

Usai memeriksa sopir yang berinisial RI, sang sopir tidak mampu menunjukan perizinan atas pengangkutan batu hias tersebut.

Selanjutnya RI sempat dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengakuan RI batu tersebut diperoleh dengan cara mengumpulkan dari warga yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pelaku membeli batu hias tersebut dari masyarakat atau pengepul batu hias dengan harga Rp 7000 per karung.

Kemudian batu hias tersebut akan dibawa ke daerah Jawa untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 650 per kilogram atau Rp 18-20 ribu per karung.

RI akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terkait tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jery Antonius Nainggolan, Kamis (30/5/2024).

Pengakuan RI kepada polisi, kegiatan pengangkutan dan penjualan batu hias tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya RI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.

"Kita sudah tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan negeri Bengkulu Selatan," kata Jery.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved