Viral di Media Sosial

Alasan Bea Cukai Ancam Penjarakan Pemilik Warung di Cikarang Bekasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Bea Cukai Cikarang mewarning agar warung kelontong tidak menjualnya dan jika kedapatan bakal dijerat pidana penjara.

Editor: Hendrik Budiman
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan pihaknya akan menindak pemilik warung kelontong yang menjual rokok ilegal bahkan dengan ancaman pidana penjara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terkuak alasan Bea Cukai Cikarang ancam akan menindak pemilik warung kelontong di Cikarang Bekasi.

Ternyata hal itu lantaran maraknya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bea Cukai Cikarang mewarning agar warung kelontong tidak menjualnya dan jika kedapatan bakal dijerat pidana penjara.

"Warung kelontong bisa dijerat pidana, ini yang kami imbau kepada masyarakat. Meksipun warung kelontong itu kalau anda jual rokok ilegal sanksinya pidana, pidana itu masuk penjara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto kepada TribunBekasi.com, Jumat (31/5/2024).

Dia mengungkapkan, rokok ilegal itu ialah rokok tanpa pita cukai.

Kehadiran bukan saja merugikan keuangan negara dan produsen rokok.

Akan tetapi juga masyarakat itu sendiri, karena rokok tanpa pita cukai tidak bisa pastikan produksi pabriknya.

"Udah mah rokok itu membahayakan bagi kesehatan, ditambah produksinya engga jelas itu isinya apa saja selain tembakau," katanya.

Dia kembali menegaskan, Bea Cukai Cikarang bersama instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam upaya merazia rokok ilegal tersebut.

Baik itu di warung kelontong, maupun distributor dan produsen rokok ilegal. Para warung kelontong ini jangan tergiur iming-iming keuntungan besar dari para distributor.

"Sekali lagi kami ingatkan agar tidak terlibat didalam penjualan rokok ilegal. Meskipun memang diiming-imingi keuntungan besar dari para distributornya," katanya.

Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor di halaman kantornya pada Kamis (30/5/2024).

Jumlah barang bukti dimusnahkan itu hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga Mei 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencitakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Hasilnya rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 2,9 Miliar," katanya.

Hasil Tembakau (HT) Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.

Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesalannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan Menjadi Milik Negara sebanyak 47 penindakan.

"Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau," jelasnya.

Baca juga: Sempat Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Bantu SLB ke Pihak Sekolah

Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Dengan melakukan penindakan terhadap Barang Eks Impor yang terdiri dan 206 item barang terdiri dan kosmetik.

Lalu, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dan hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama.

"Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandansasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa," beber dia.

Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok Ilegal.

"Para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah". Termasuk imbauan warga agar tidak konsumsi rokok ilegal," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved