Kocak Roasting Komika Heri Horeh Singgung Soal Program Tapera 'Taat Perintah Agama'

Kocaknya roasting komika Heri Horeh singgung soal program Tapera sebut Taat Perintah Agama.

Editor: Yuni Astuti
Instagram Hero Horeh
Kocak Roasting Komika Heri Horeh Singgung Soal Program Tapera 'Taat Perintah Agama' 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kocaknya roasting komika Heri Horeh singgung soal program Tapera sebut Taat Perintah Agama.

Heri Horeh merupakan salah satu finalis Street Comedy Indonesia musim kedua yang diadakan di Depok dan berhasil meraih juara ketiga.

Heri Horeh memang kerap kali membuat konten tentang kehidupan sehari-hari.

Termasuk program Tapera yang baru-baru ini masih hangat dibicarakan.

Hero Horeh menyinggung soal Tapera melalui akun instagram pribadinya @heri_horeh, Senin (3/6/2024).

"Tapera berasa investasi bodong ya, itukan cuma soal warga, udah gak percaya sama pemerintah," ujarnya dalam video.

Dalam video itu Heri Horeh juga menghitung jumlah yang nantinya akan terkumpul.

"Padahal bagus loh, misalnya sebulan 125.000, artinya 30 tahun udah kekumpul Rp 45 juta, lumayan banget bikin rumah yang ada batu nisannya," ungkpanya.

Ia juga menyindir potongan uang untuk tapera tersebut di masa mendatang.

"Lu bayangin, nanti umur 70 tahun, lu bersama sesepuh lainnya itu ngumpul depan tapera 'Demo' uang saya mana, jadi ada kegiatan," ujarnya.

Ia juga mneyinggung para pejabat yang membuat program tapera ini.

"Seenggaknya kalau ada Tapera, lagu jadi bikin senyum pejabat yang punya penghasilan baru, jadi dia makin giat cari celah lahan basah," ungkapnya.

"Lu juga jadi punya tebakan 'hayo siapa kira-kira nanti yang maling duit tapera, ah gue mendingan nabung sendiri, gak bisa lu kalau nabung sendiri, duit lu abis dipinjam saudara, mending di Tapera aman, singgunya.

Dia juga menyindir dari hasil tapera ini orang bisa membangun IKN.

"Bisa bangun IKN, positif thingking dulu aja, gak usah apa apa itu suudzon, gak usah was was bakal disalah gunain," ungkapnya.

Terakhir Heri menyinggung jika Tapera merupakan singkatan dari taat perintah agama.

"Kemungkinan besar iya makannya ilangin was was itu, jadi bagus banget program Tapera ini, itu Tapera menenangkan hati, menenangkan pikiran karena Tapera taat perintah agama," tutupnya.

Baca juga: Profil Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Ditunjuk Langsung Jokowi, Jadi Sorotan Imbas Tapera

Kiky Saputri Trending X Gegara Singgung Program TAPERA

Kiky Saputri menjadi trending di twitter (X) gegara singgung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kiky menulis cuitan yang singgung program Tapera hingga menjadi trending di twitter (X) pada 29 Mei 2024 lalu.

Cuitan Kiky itupun menuai perhatian warganet dengan mendapat 3.100 komentar, 3.800 repost dan 11.000 like.

"Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat.
Atau Tabungan Penderitaan Rakyat Akhhhhh~~," tulis cuitan @Mrs.Kiky.

Cuitan Kiky itupun dibanjiri beragam komentar dari warganet.

"kritik sosial lu ga mutu ki.. hipokrit," tulis akun @Jid*****

Ketentuan Tapera

Sebelumnya diketahui bahwa gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan mulai 2027 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan Tapera terbaru merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.

Iuran wajib Tapera untuk siapa saja? dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.

Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:

1. Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2. PNS
3. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
6. Pejabat negara
7. Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)
8. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
9. Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
10. Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan
11. Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved