Korupsi Timah

Viral Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Ternyata Ini Faktanya

Viral di media sosial, Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

TribunBengkulu.com/X
Akun @Opposite6890 mengunggah video Sandra Dewi saat berada di Kejaksaan Agung pada Selasa, 4 Juni 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

Narasi viral tersebut muncul dari akun @Opposite6890 yang mengunggah video Sandra Dewi saat berada di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 4 Juni 2024.

Unggahan tersebut ditambahkan caption "Sandra Dewi resmi tersangka. Menyusul lakinya."

Berdasarkan pengamatan TribunBengkulu.com, hingga Rabu, 5 Juni 2024 dini hari, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 345 ribu tayangan dan dibagikan lebih dari 817 kali.

Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga mendapatkan beragam komentar dari warganet.

Tidak sedikit yang menghujat Sandra Dewi dan meyakini bahwa Sandra Dewi telah benar-benar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi timah Rp 271 T.

"Kan apa gue bilang," tulis akun @teman_ceritaa.

"Enggak adil.ibu ibu curi susu digebukin ama polisi sampai lupa satu hari 24 jam...lah ini masih seyum seyum..kayak noyet sakit gigi..manja banget," akun @MbakSartin ikut mengomentari.

"Sukurin, besar banget dosa loe n laki loe, gak peduli gue lue secantik seterkenal apa, kalo duit yg loe pake hasil korupsi n ngerugiin rakyak mati loe dipenjara," akun @LarasTinata menambahkan.

Namun benarkah demikian?

Setelah dilakukan penelusuran, faktanya hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Kejagung bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan itu, hingga saat ini status hukum Sandra Dewi masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Purwokerto, Rabu (15/5/2024).

Sementara terkait video viral yang beredar, sepertinya video tersebut merupakan penggalan video saat Sandra Dewi diperiksa Kejagung beberapa waktu yang lalu.

Dengan demikian, narasi dalam unggahan viral tersebut salah dan tidak sesuai dengan konteks video yang telah dibagikan.

Kolase Harvey Moeis Mengenakan Rompi Tahanan (Kiri) dan Foto Harvey Moeis Bersama Sandra Dewi (Kanan).
Kolase Harvey Moeis Mengenakan Rompi Tahanan (Kiri) dan Foto Harvey Moeis Bersama Sandra Dewi (Kanan). (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved