Berita Viral

Viral Aksi Main Hakim Sendiri di Sukolilo Pati, Mobil Dibakar, 3 Orang Terkapar dan 1 Tewas

Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas.

|
TribunBengkulu.com/X
Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas.

Video tersebut diunggah akun @dhemit_is_back yang kerap kali melakukan aktivitas doksing di media sosial.

Dari pengamatan TribunBengkulu.com, video tersebut dinarasikan sebagai aksi main hakim sendiri oleh warga di Sukolilo Pati.

Aksi tersebut diduga dipicu ketika korban ingin mengambil mobil rental yang beberapa lama tidak dikembalikan menggunakan kunci cadangan.

Namun, oleh warga korban yang terlihat berjumlah 3 orang itu diteriaki maling.

Hal itu akhirnya memicu aksi main hakim sendiri dari warga sekitar sehingga menyebabkan ketiga korban babak belur.

Tidak hanya itu, 1 orang juga disebutkan meninggal dunia di tempat.

Narasi tersebut seperti tertulis dalam caption, "Main hakim sendiri berujung meninggalnya 1 orang."

"Kejadian kamis 6/6/24 di Sukolilo Pati, korban mau ambil mobil rental yang beberapa lama tidak dikembalikan menggunakan kunci cadangan."

"Tapi oleh warga diteriaki maling."

"Akhirnya berujung main hakim sendiri warga lain."

"Kalau seperti ini bagaimana?"

Hingga berita ini diturunkan, video viral itu telah ditayangkan lebih dari 268 kali dan mendapatkan lebih dari 3.700 tanggapan.

Belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait atas kejadian tersebut.

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. (Kompas.com)

Hukum Main Hakim Sendiri

Mengutip laman Hukum Online, perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Selain itu, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengenai kekerasan apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Terakhir, pelaku main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

Secara spesifik, ketentuan itu tercakup dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Adapun Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Namun, apabila misalnya korban pengeroyokan mengalami luka berat, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sehingga untuk menjerat pelaku main hakim sendiri bergantung pada pemenuhan unsur Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Sementara, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved