Minggu, 12 April 2026

Berita Bengkulu

Pasangan Suami Istri di Seluma Curi Motor Mahasiswa Bengkulu

Kompak Curi Motor, Pasutri Muda Asal Seluma Bengkulu Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor, pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor, pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu ditangkap polisi.

Sang suami yaitu berinisial AS (22) dan istrinya SP (22) yang merupakan warga asal Desa Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Sehari-hari pelaku AS memang merupakan seorang pekerja serabutan, sedangkan sang istri hanya ibu rumah tangga.

Kedua pelaku kompak beraksi melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Raden Fattah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut pada Jumat (7/6/2024) dinihari diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian motor, di Kelurahan Pagar Dewa.

Saat itu korban berinisial DA (18) seorang mahasiswa di Kota Bengkulu sedang bertandang ke kosan temannya, yang ada si Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat POP warna hitam miliknya.

Motor tersebut kemudian ia parkirkan di teras kosan temannya, dan ia mengobrol bersama temannya di dalam kosan.

Selanjutnya saat korban keluar, korban mendapati bahwa motornya yang semula diparkir di teras kosan telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Selebar Kota Bengkulu.

"Motornya itu saya parkirkan di teras kosan, saat saya keluar motor saya sudah tidak ada lagi," ungkap korban.

Mendapati adanya laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selebar langsung bergerak mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya Polisi berhasil mengantongi identitas dan juga mengetahui keberadaan pelaku, yang sedang berada si Simpang Nakau Kota Bengkulu.

Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Selebar Kota Bengkulu.

"Selain kedua pelaku kita juga mengamankan sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," ujar Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri Sabtu (8/6/2024).

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved