Minggu, 26 April 2026

Berita Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bakal segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Dinas PMD Rejang Lebong ingatkan agar tak ada lagi kasus pemerintah desa yang bermasalah dengan hukum. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bakal segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Penerbitan ini menyusul undang-undang terbaru terkait masa jabatan kades bertambah dua tahun. Dari sebelumnya hanya enam tahun sekarang telah resmi menjadi delapan tahun.

"Benar, karena ada aturan terbaru terkait masa jabatan kades, insyallah segera kita terbitkan SK-nya," ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.

Suradi menyebutkan, 122 kepala desa di Rejang Lebong bakal menerima perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Dari jumlah itu, setengah lebih diantaranya bahkan baru menjabat sebagai kepala desa yakni pada Pilkades serentak tahun 2023 lalu. Oleh karena itu, penertiban SK terbaru tentang perpanjangan masa jabatan belum terlalu mendesak.

"Tapi untuk kades sekarang masih lama semua masa jabatannya, belum terlalu mendesak, tapi kita upayakan sesegera mungkin ada penerbitan SK terbaru,"lanjut Suradi.

Dengan telah diperpanjangnya masa jabatan kades, Suradi berharap agar pembangunan di desa semakin membaik.

Terutama pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) bisa sesuai peruntukan. Ia mengingatkan agar para kades tidak ada yang terlibat permasalahan hukum.

Baca juga: Jelang Pilkada, Disdukcapil Rejang Lebong Jemput Bola Perekaman KTP-el, 4.000 Blanko Disiapkan

Pihaknya meminta agar pemerintah desa bisa menggunakan dan mengelola baik DD maupun ADD dengan baik dan sesuai aturan.

Hal ini bertujuan agar realisasi dari penggunaan anggaran itu bisa bermanfaat dan dirasakan langsung oleh warga setempat.

Permintaan ini juga menyusul dengan naiknya besaran anggaran baik ADD maupun DD yang diterima desa-desa di Rejang Lebong tahun 2024 ini.  

"Asal kelola sesuai dengan baik dan sesuai aturan tentu tidak akan bermasalah," tutup Suradi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved