Kunci Jawaban

Contoh Soal dan Kunci Jawaban Esai PAT Ushul Fikih Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Simak contoh soal dan kunci jawaban esai Penilaian Akhir tahun (PAT) mata pelajaran Ushul Fikih kelas 10 Semetser 2 yang mengacu pada Kurikulum Merdek

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com
Ilustrasi contoh soal dan kunci jawaban Esai PAT Ushul Fikih Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Simak contoh soal dan kunci jawaban esai Penilaian Akhir tahun (PAT) mata pelajaran Ushul Fikih kelas 10 Semetser 2 yang mengacu pada Kurikulum Merdeka.

Ushul Fikih ialah ilmu yang mengkaji tentang dalil fiqih berupa kaidah untuk mengetahui cara penggunaannya dan mengetahui keadaan orang yang menggunakannya.

Ushul Fikih tentunya menjadi pelajaran yang diujikan ketika menghadapi ulangan akhir nantinya.

Oleh karena itu, artikel ini telah merangkumkan kumpulan contoh soal Ushul Fikih yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.

Berikut ini contoh soal dan kunci jawaban esai PAT Ushul Fikih kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka di bawah ini!

Langsung saja, simak kumpulan contoh soal dna kunci jawaban PAT Ushul Fikih kelas 10 Semetser 2 Kurikulum Merdeka di bawah ini!

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT Ushul Fikih Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Contoh Soal dan Kunci Jawaban PAT Ushul Fiqih

1. Apa yang dimaksud dengan ikhrajul mubahat dalam kepemilikan ?

2. Jelaskan macam-macam khiar !

3. Apa perbedaan antara muzara’ah dan mukhabarah ?

4. Apa perbedaan antara hibah, hadiah dan sedekah ?

5. Sebutkan tiga pedoman al Qur’an dalam menetapkan hukum!

Kunci Jawaban PAT Ushul Fiqih

1. Bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan ( belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok )

2. Macam-macam Khiar

- Khiar Majlis: memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad
- Khiar syarat: khiar yang disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu akad jual beli.
- Khiar Aibi: memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya, ketika diketahi terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya. Cacat trsebut tidak tampak pada saat erlangsungnya akad

3. Muzara’ah jika bibit dari penggarap lahan sedangkan mukhabarah jika bibit dari pemilik lahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved