Respon APINDO Bengkulu, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan di UU KIA
APINDO merespon disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dunia usaha di Bengkulu, khususnya pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespon disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Salah satu pasal di UU KIA ini mengatur hak cuti ibu melahirkan selama 3 bulan. Kemudian, jika ada kondisi khusus dengan surat keterangan dokter, ibu melahirkan bisa cuti 3 bulan berikutnya.
Untuk cuti 3 bulan pertama, gaji ibu melahirkan tetap dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Sementara, di cuti 3 bulan kondisi khusus, gaji bulan keempat dibayarkan penuh, dan gaji bulan kelima dan keenam dibayarkan 75 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APINDO Bengkulu, Adran Khalik mengatakan UU KIA ini memiliki 2 sisi, yakni dari sudut dunia usaha, dan dari sisi kemanusiaan.
Dari segi dunia usaha, cuti 6 bulan ini dinilai memberatkan, dengan segala kewajiban yang harus dibayarkan.
Namun, Adran mengatakan UU KIA ini sudah disahkan, dan APINDO sendiri tidak ingin berkomentar banyak.
"Kemudian, kita lihat dari segi kemanusiaan. Nah, kami tidak ingin, sisi dunia usaha ini dibenturkan dengan segi kemanusiannya, karena akan ada pro kontra. Jadi, kami memilih diam. Tidak ada sikap khusus di APINDO," kata Adran kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/6/2024).
Sebagai langkah bijak, menurut Adran, sebaiknya nanti ada kesepakatan bipartit, antara pengusaha dan pekerja.
Dalam kesepakatan bipartit ini, akan diambil langkah terbaik yang disepakati bersama mengenai pekerjaan ibu melahirkan.
"Karena, banyak kasus yang ibu melahirkan hanya perlu cuti 2 bulan, dan setelah itu bisa kembali bekerja. Makanya, langkah bijaknya, ya kesepakatan bipartit, yang tentu mengakomodasi keinginan dua belah pihak. Ada win-win solution," ungkap Adran.
| Imigrasi Bengkulu Hadiri Rakor Intelijen Keimigrasian 2025: Fokus Pengamanan dan Instalasi Vital |
|
|---|
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |
|
|---|
| Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Dewan-Pimpinan-Daerah-DPD-APINDO-Bengkulu-Adran-Khalik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.