Letda R Gelapkan Uang Demi Judi Online

Letda R Prajurit Kostrad Nekat Gelapkan Uang Kesatuannya Rp 876 Juta untuk Judi Online

Letda R kini dicopot dari jabatannya dan dijebloskan ke sel serta juga terancam di-PTDH atau dipecat dari kesatuannya TNI AD.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Ilustrasi Oknum TNI (kiri) dan Ilustrasi Judi Online (Kanan). Letda R Prajurit Kostrad Nekat Gelapkan Uang Kesatuannya Rp 876 Juta untuk Judi Online 

TRIBUNBENGKULU.COM - Letda R prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Brigif 3/TBS menyelewengkan dana kesatuan untuk judi slot online sebanyak Rp 876 juta.

Letda R kini dicopot dari jabatannya dan dijebloskan ke sel serta juga terancam di-PTDH atau dipecat dari kesatuannya TNI AD.

Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu (5/6/2024)

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat (7/6/2024).

Letda R pun mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan dan digunakan untuk judi online

Letda R langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Sel Jaga Satria Brigade selama proses pemeriksaan berlangsung.

Keputusan pemecatan Letda R itu pun kini ditangan Pengadilan Militer.

Baca juga: Kapolri Bongkar Akar Masalah Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Ingin Temui Presiden Jokowi

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat," kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi, Sabtu (22/6/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Namun, sanksi tegas akan dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di pengadilan militer."Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei.

Menurut Kristomei, pemeriksaan masih terus bergulir guna mencari tahu kemungkinan lebih banyak jumlah uang yang dipakai untuk judi online.

Setelah pemeriksaan nanti selesai, berkas perkara akan dilimpahkan untuk disidangkan dalam pengadilan militer.

Diketahui, Letda R bertugas di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia berulang kali menyelewengkan dana untuk bermain judi slot online.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.

Dia akan memberikan hukum disiplin militer.

"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Agus, saat diwawancarai wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Namun, Agus juga menyampaikan akan memberikan hadiah jika anggotanya memiliki prestasi.

"Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaiakan pangkat luar biasa," jelas dia.

Saat ditanya apakah akan memberikan atensi khusus kepada anggota TNI yang bermain judi online, Agus menekankan akan memberikan hukuman.

"Kalau dia melanggar, kita hukum. Ada aturannya," imbuh Agus.

Sementara, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap pemerintah terus berupaya memberantas praktek judi online yang kian gencar terjadi di Indonesia.

Hadi juga meminta pimpinan TNI dan pimpinan Polri memberi perhatian khusus kepada setiap anggotanya agar tidak ikut ke dalam praktik judi online.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, juga kerap memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya supaya tidak terjebak judi online. Sehingga upaya upaya mitigasi dengan pencegahan maupun tindakan hukum ini bisa selasar," kata mantan Panglima TNI ini, Kamis (13/6/2024).

Ini Kata Panglima TNI

Letda R, perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat dari TNI.

Ancaman ini muncul setelah dia ketahuan menggelapkan uang kesatuan untuk main judi online.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pun telah menginstruksikan agar prajurit yang terlibat judi online agar dipecat.

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat," kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi di Jakarta, Sabtu (22/6/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Namun, sanksi pemecatan akan dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di pengadilan militer.

"Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei Sianturi.

Menurut Kristomei, pemeriksaan masih terus bergulir guna mencari tahu kemungkinan lebih banyak jumlah uang yang dipakai untuk judi online.

Setelah pemeriksaan nanti selesai, berkas perkara akan dilimpahkan untuk disidangkan dalam pengadilan militer.

Diberitakan Tribunnews, total anggaran kesatuan yang digelapkan oleh Letda R sebanyak Rp 876 juta. Namun jumlah uang yang diselewengkan masih dihitung pihak jajaran Kostrad.

Letda R diduga menyelewengkan dana kesatuan untuk judi slot online sejak Agustus 2023 dan bukan yang pertama.

Kasus ini terungkap, karena Letda R selalu menunda memberikan dana program kerja satuan yang menjadi tanggung jawabnya.

Alih-alih mengganti dan membayar untuk keperluan dinas, Letda R justru berupaya mengembalikan uang yang dipakai dengan cara kembali bermain judi online.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved