Judi Online di Bengkulu

Bupati Rejang Lebong Terbitkan SE Larangan Judi Online, Disinyalir Ada ASN Terpapar

Permainan judi online (judol) tengah menjadi sorotan dan dianggap sebagai permasalahan serius di Indonesia.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kantor Bupati Rejang Lebong. Pemkab Rejang Lebong akan mengeluarkan SE larangan judi online karena disinyalir ada ASNnya terpapar. 

"Betul, tidak bisa kita pungkiri ada ASN kita yang terpapar judi online, itu yang kita usahakan agar kedepan tidak ada lagi yang terpapar judi online," jelas Pranoto.

Kasus perjudian yang marak dilakukan secara online belakangan telah meresahkan dan harus dihentikan.

Kasus perjudian ini bisa menimbulkan berbagai macam efek mulai dari kriminalitas hingga utang piutang.

Beberapa waktu lalu, Bupati Rejang Lebong sempat menyampaikan judi online di kalangan ASN bisa menjadi salah satu pemicu munculnya tindak pidana korupsi.

Oleh karena itulah, ASN yang di lingkungan Pemkab Rejang Lebong harus bersih dari judi online.

Baca juga: Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau, Gubernur Rohidin: 2 Kecamatan Rejang Lebong Dibangun Exit Tol

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved