Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

Siasat Licik Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Nyamar Jadi Pembeli Hingga Mayat Dicor di Kolam

Kepada pihak kepolisian, pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan menceritakan modus atau siasat licik pembunuhan pegawai koperasi tersebut.

TribunBengkulu.com/Sripoku
Kepada pihak kepolisian, pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan menceritakan modus atau siasat licik pembunuhan pegawai koperasi tersebut. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polda Sumsel mengungkap siasat licik pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang yang bernama Anton Eka Saputra. Hal itu seperti keterangan salah satu pelaku yang saat ini telah ditangkap.

Pelaku yang telah ditangkap pihak kepolisian merupakan rekan dari pelaku utama yang bernama Antoni dan saat ini masih buron.

Kepada pihak kepolisian, pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan menceritakan modus pembunuhan pegawai koperasi tersebut.

Saat korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), 2 orang pelaku menyamar sebagai pembeli.

Dua orang pelaku ini merupakan suruhan dari dalang utama pembunuhan pegawai koperasi tersebut.

Mereka mengintai dari belakang dan memastikan kondisi aman dan korban lengah.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Mayatnya Dicor di Belakang Distro

"Jadi ketika korban sedang berbincang dengan pelaku utama, yang lainnya memukul korban," Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu, 26 Juni 2024 kepada Sripoku.

Menurut Harryo, dari keterangan tersebut sepertinya pembunuhan itu memang sudah direncanakan oleh pelaku utama.

Pelaku utama lantas dibantu oleh 2 orang rekannya untuk melakukan aksinya.

Setelah melakukan pembunuhan, korban lantas dicor di sebuah tempat bekas kolam kecil yang ada di belakang ruko distro.

"Iya dicor. Bentuk kolamnya persegi panjang. Sebagian dari kolam itu digunakan untuk mengecor jenazah korban," Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra menambahkan.

Polisi telah menangkap salah satu pelaku pembunuhan Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang yang mayatnya dicor di belakang halaman ruko distro.
Polisi telah menangkap salah satu pelaku pembunuhan Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang yang mayatnya dicor di belakang halaman ruko distro. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Rekan Pelaku Ditangkap di Batam

Sebelumnya, polisi telah menangkap salah satu pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang yang bernama Anton Eka Saputra, mayatnya ditemukan dicor di belakang halaman ruko distro.

Pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami.

Namun demikian, pelaku yang ditangkap merupakan rekan dari pelaku utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pelaku yang belum disebutkan identitasnya itu memiliki peran membantu dalam proses eksekusi korban.

"Jumlah pelaku diduga ada tiga orang. Satu berhasil ditangkap di Batam, perannya dia yang membantu memukul korban menggunakan besi saat korban datang ke distro," ujar Harryo, Rabu (26/6/2024).

Ia menduga perbuatan para pelaku sudah direncanakan oleh pelaku utama yang diketahui bernama Antoni (DPO).

Hilang 18 Hari

Diberitakan sebelumnya, Anton Eka Saputra (25) seorang pekerja koperasi di Palembang dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024 setelah pamit untuk menagih nasabah ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Tragisnya, Anton ditemukan terkubur di halaman belakang sebuah distro pakaian "Anti Mahal" yang berlokasi di Jalan KH dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami, Rabu (26/6/2024).

Dari laporan pihak keluarga di kepolisian, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil menangkap satu tersangka dari pengakuan tersangka inilah diketahui jasad Anton Eka Saputra dikubur dibelakang Ruko distro yang ada di perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tim identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang masih melakukan evakuasi terhadap jenazah korban yang dikubur dibelakang Ruko distro di perumahan Maskarebet Kecamatan Sukarami Palembang.

"Korban merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024 lalu.

Karena tak kunjung pulang kerumah, pihak keluarga membuat laporan polisi," kata Harryo kepada wartawan ditemui di TKP.

Dikatakan Harryo dari penyelidikan sementara ini, korban tewas dibunuh saat melakukan penagihan dan diduga merupakan pembunuhan berencana.

Pelaku utama pembunuhan berencana ini masih dalam pengejaran.

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. (Kompas.com)

Hukuman Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana adalah bentuk pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Menurut Pasal tersebut perbuatan ini tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Pelaku dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Unsur Pembunuhan Berencana

  • Subjek hukum – Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia.
  • Kesengajaan – Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  • Rencana terlebih dahulu – Terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.
  • Merampas nyawa orang lain – Tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Pasal Pembunuhan Berencana dalam Hukum Indonesia

Pasal 340 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 459 UU 1/2023

“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” (**)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved