Demi Main Judi Slot dan Beli Sabu, Penjaga Konter di Bengkulu Nekat Bobol Kosan

Demi main judi slot dan beli narkoba jenis sabu, seorang penjaga konter pulsa di Bengkulu nekat bobol kosan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Demi main judi slot dan beli narkotika jenis sabu, SU (27) seorang penjaga konter pulsa di Bengkulu nekat bobol kosan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Demi main judi slot dan beli narkoba jenis sabu, seorang penjaga konter pulsa di Bengkulu nekat bobol kosan.

Pelaku berinisial SU (27) merupakan warga Jalan Budi Utama Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu.

Pelaku beraksi pada tanggal 25 Juni 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIB saat korban sedang tertidur lelap.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban di Kelurahan Bentiring dengan cara masuk melalui atap rumah korban, dan merangkak melalui plafon rumah.

Setelah berhasil masuk pelaku kemudian mengambil handphone dan juga laptop milik korban.

Pelaku kemudian keluar melalui pintu belakang rumah korban dan berhasil kabur tanpa sepengetahuan korban.

Korban baru menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri saat korban baru terbangun dari tidurnya.

Korban mendapati handphone dan juga laptop miliknya sudah tidak ada lagi, dan mendapatkan atap dan plafon rumahnya sudah dirusak.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Muara Bangkahulu.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Setelah sempat 1 bulan buron, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku, dan menangkap pelaku di salah satu kosan yang ada di Jalan Merpati Kelurahan Rawa Makmur.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Muara Bangkahulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Benar pelaku berhasil kita amankan di sebuah kontrakan di Rawa Makmur. Pelaku ini juga merupakan residivis kasus narkoba," ungkap Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Noviaska melalui Kanit Reskrim IPDA Widodo, Senin (8/7/2024).

Dari pengakuan pelaku untuk handphone yang ia curi sudah sempat ia jual, sedang untuk laptop masih ia simpan.

Uang hasil penjualan handphone itulah yang digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Pelaku membeli paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu untuk satu kali pembelian.

"Barang bukti berupa 1 unit handphone dan juga 1 unit laptop milik korban juga sudah berhasil kita amankan," kata Widodo.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Kakek di Bengkulu Ditemukan Tewas di Pondok Sawah Kelurahan Panorama Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved