Kasus Kerangkeng Manusia

Ingat Kasus Kerangkeng Manusia? Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dari Tuntutan 14 Tahun

Terbit mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan bebas tersebut, yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Editor: Hendrik Budiman
Rahmat Utomo/Kompas.com
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sujud syukur usai mendengarkan vonis bebas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024) 

Dalam tempat itu, pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan empat orang penghuni kerangkeng tewas.

Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO pada 30 November 2022.

Ketiga terdakwa atas nama Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti dan Rajesman Ginting divonis 3 tahun penjara sedangkan Suparman Perangin-Angin divonis 2 tahun penjara.

Sebelumnya dalam tuntutan sendiri, jaksa menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

Sebelumnya Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis.

Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023.

Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved