Kasus Kerangkeng Manusia
Ingat Kasus Kerangkeng Manusia? Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dari Tuntutan 14 Tahun
Terbit mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan bebas tersebut, yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam tempat itu, pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik kelapa sawit milik Terbit.
Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan empat orang penghuni kerangkeng tewas.
Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO pada 30 November 2022.
Ketiga terdakwa atas nama Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti dan Rajesman Ginting divonis 3 tahun penjara sedangkan Suparman Perangin-Angin divonis 2 tahun penjara.
Sebelumnya dalam tuntutan sendiri, jaksa menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.
Sebelumnya Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis.
Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023.
Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.
| Cek Kalender 2025: 5 Momen Penting Tanggal 11 November dan Jadwal Libur Panjang 4 Hari |
|
|---|
| Sosok Rahmah El Yunusiyah, Diberi Gelar Pahlawan Bidang Perjuangan Pendidikan Islam |
|
|---|
| Peran Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada |
|
|---|
| Baru Dilantik Jadi Direktur Perumda Ponorogo, Kokoh Prio Utomo Malah Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Bunda PAUD Seluma Mega Ayu Resmikan Titik Nol Pembangunan RKB PAUD Mandiri Sejahtera II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin-sujud-syukur-usai-mendengarkan-vonis-bebas.jpg)