Polisi Tangkap 3 Juru Parkir di Kawasan Festival Tabut Bengkulu Karena Minta Bayaran Rp 10 Ribu

Kepolisian Resort Kota atau Polresta Bengkulu menangkap 3 orang juru parkir di kawasan tabut karena meminta bayaran Rp 10 ribu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Kompas.com
Ilustrasi polisi Bengkulu tangkap juru parkir. 

Ternyata benar saja, polisi berhasil mengamankan 3 orang juru parkir yang meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada warga.

Selanjutnya 3 orang juru parkir yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Jadi karena para jukir ini melakukan penarikan tidak sesuai dengan Perda maka langsung diamankan piket Reskrim Polresta Bengkulu untuk diproses lebih lanjut," kata Deddy.

Deddy mengimbau agar masyarakat segera lapor polisi jika menemukan adanya jukir di Festival Tabut 2024 yang tarik tarif parkir tidak sesuai Perda.

Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif untuk semua jenis retribusi di kota Bengkulu, tarif parkir untuk motor dipatok Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.

Maka jika ada jukir yang meminta uang parkir melebihi aturan yang sudah ditetapkan tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. (**)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved