Polisi Tangkap 3 Juru Parkir di Kawasan Festival Tabut Bengkulu Karena Minta Bayaran Rp 10 Ribu
Kepolisian Resort Kota atau Polresta Bengkulu menangkap 3 orang juru parkir di kawasan tabut karena meminta bayaran Rp 10 ribu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ternyata benar saja, polisi berhasil mengamankan 3 orang juru parkir yang meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada warga.
Selanjutnya 3 orang juru parkir yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Jadi karena para jukir ini melakukan penarikan tidak sesuai dengan Perda maka langsung diamankan piket Reskrim Polresta Bengkulu untuk diproses lebih lanjut," kata Deddy.
Deddy mengimbau agar masyarakat segera lapor polisi jika menemukan adanya jukir di Festival Tabut 2024 yang tarik tarif parkir tidak sesuai Perda.
Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif untuk semua jenis retribusi di kota Bengkulu, tarif parkir untuk motor dipatok Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.
Maka jika ada jukir yang meminta uang parkir melebihi aturan yang sudah ditetapkan tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. (**)
| Berita Populer Hukum & Kriminal Bengkulu 3-8 November 2025: Saling Lapor Pedagang dan Debt Collector |
|
|---|
| Sopir Tronton di Bengkulu Ditangkap Polisi karena Timbun BBM Subsidi, Raup Untung Rp 128 Juta |
|
|---|
| Mantan Kadis KP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Tatang Heriyanto: Detik Mencekam Pedagang Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu |
|
|---|
| Polisi Tangkap GM-Satpam Cafe di Pantai Panjang Bengkulu, Keroyok Pengunjung hingga Bersimbah Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan-juru-parkir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.