Pemilu 2024
18 DPRD Mukomuko Terpilih Periode 2024-2029 Belum Lapor LHKPN, Sudah 2 Kali Disurati KPU
KPU Wanti-Wanti Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN, baru 7 caleg terpilih yang serahkan dokumen LHKPN.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - 18 anggota DPRD Mukomuko terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisioner KPU Mukomuko Deny Setiabudi menerangkan, KPU sudah menyurati dua kali partai politik untuk meminta LHKPN DPRD terpilih.
“Sudah kami surati sebanyak dua kali ke partai politik (Parpol, red) untuk segera menyetorkan dokumen LHKPN,” ungkap Deny saat diwawancara, Kamis (11/7/2024).
Sejauh ini sudah ada 7 dari 25 DPRD Mukomuko terpilih yang menyerahkan dokumen LHKPN. Untuk 18 lainnya belum menyerahkan dokumen LHKPN ke KPU Mukomuko.
“Dari informasi staf tadi sudah ada 7 caleg (DPRD, red) terpilih yang menyerahkan dokumen LHKPN,” tutur Deny.
Deny juga mewanti-wanti untuk partai politik lainnya segera menyerahkan LHKPN Caleg terpilih tersebut.
Dikhawatirkan nanti, jika tak menyerahkan LHKPN akan menganggu proses pelantikan DPRD terpilih yang akan dilangsungkan pada bulan Agustus 2024.
“Yang pasti itu, batas penyampaiannya 21 hari sebelum pelantikan. Jadi diharapkan hal ini menjadi perhatian kepada calon yang terpilih untuk segera mengurus LKPHNnya,” jelas Deny.
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang isinya menyatakan LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri.
"Hal ini wajib karena sanksinya, caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPK tidak diikutsertakan namanya sebagai caleg terpilih untuk dilantik," jelas Deny.
Ia menambahkan KPU telah menyurati ke Partai Politik meminta LHKPN caleg terpilih untuk segera melaporkannya sejak tanggal Akhir Juni 2024.
Baca juga: Pencarian 2 Bocah Hanyut di Mukomuko Bengkulu Berlanjut, Terkendala Ombak dan Cuaca
Berikut Caleg Terpilih Kabupaten Mukomuko per Dapil :
Dapil I
1. KARTO (Golkar)
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Caleg-Terpilih-dan-Petahanan-harus-mengundurkan-diri-jika-maju-Pilkada-2024-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.