Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Kemenkumham Bengkulu Serahkan 2 Sertifikat HAKI saat Penutupan Festival Tabut 2024

Dua sertifikat HAKI yang diserahkan berupa Pencatatan Hak Cipta atas Logo Natural Bengkulu dan Festival Tabut  kepada Gubernur Bengkulu Rohidin

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kanwil Kemenkumham Bengkulu Menyerahkan 2 Sertifikat HAKI di Malam Penutupan Festival Tabut 2024, pada Senin (15/7/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada malam penutupan Festival Tabut Bengkulu 2024, Senin (15/7/2024) malam.

Dua sertifikat HAKI yang diserahkan berupa Pencatatan Hak Cipta atas Logo Natural Bengkulu dan Festival Tabut  kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Selain itu, dilakukan penyerahan piagam Kharisma Event Nusantara (KEN) untuk festival Tabut 2024.

Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan, sebagai sarana pembangunan ekonomi dan melestarikan adat dan budaya Provinsi Bengkulu.

Dirinya berkomitmen untuk terus mengangkat dan merawat adat dan Budaya Provinsi Bengkulu.

"Festival Tabut Bengkulu menjadi salah satu agenda yang masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN). Festival Tabut telah menjadi agenda spektakuler yang bisa membawa dampak besar bagi perekonomian di Provinsi Bengkulu," tegasnya.

Baca juga: Malam Tabut Besanding, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Kota Bengkulu, Jalan Berdesak-desakan

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menambahkan, dimana Festival Tabut yang merupakan warisan budaya Islam dan sejarah yang panjang di Provinsi Bengkulu selalu diperingati setiap 1 Muharam sampai 10 Muharram, yang bertepatan pada tanggal 6 hingga 16 Juli 2024.

"Pada penyelenggaraan tabut kali ini setidaknya terdapat 17  Tabut Sakral dan 16 Tabut Pembangunan/Budaya yang akan bersanding di malam penutupan penyelenggaraan Tabut dan akan dibuang, pada Selasa 16 Juli 2024", tambahnya.

Hadir pada penutupan festival ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Uno) yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas (Restog Krisna K), DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forkopimda, tokoh adat serta perwakilan dari Badan Masyarakat Adat (BMA).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved