Pembunuhan Dini Sera

Tindak Tegas Rieke Diah Pitaloka Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Dini Sera 'Tidak Pandang Bulu'

Tindak tegas Rieke Diah Pitaloka usut tuntas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

Editor: Rita Lismini
IG Rieke Diah pitaloka/Kompas
Tindak Tegas Rieke Diah Pitaloka Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Dini Sera 'Tidak Pandang Bulu' 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tindak tegas Rieke Diah Pitaloka usut tuntas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

Sejak Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim setelah dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), deretan kalangan merasa tak terima dengan putusan tersebut.

Seprti baru-baru ini, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti Ronald Tannur yang divonis bebas hakim.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka memang sempat geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.

Ia bahkan mendesak Komisi Yudisial terkait dengan kinerja hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Saya mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja Hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024," ungkap Rieke Indah Pitaloka dilansir dari instagram riekediahap, Sabtu (27/7/2024).

Selain itu, Rieke juga mengajak seluruh warga Indonesia agar menyuarakan kasus ini supaya pihak korban mendapatkan keadilan.

Terbukti, baru-baru ini Rieke membuat sebuah petisi demi menuntut keadilan bagi almarhum Dini Sera Afrianti.

"Keadilan harus ditegakkan ! Keadilan tidak pandang bulu,"

"Kasus seperti ini Tidak ada vonis bebas!!,"

"Ayo berikan dukungan agar kasus Alm. Dini Sera Afrianti mendapat keadilan yang seadil adilnya lewat sebuah petisi
https://www.change.org/JusticeForDiniSera

"Jakarta, 27 Juli 2024
Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur:

1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved