Kamis, 28 Mei 2026

Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus 2024, Satpol PP Patroli

Pemkab Mukomuko mengimbau masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama bulan Agustus 2024.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Kesbangpol Mukomuko Ali Muchsin saat diwawancara terkait imbauan Bupati Mukomuko untuk mengibarkan bendera merah putih, Jumat (2/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Menjelang HUT ke-79 Republik Indonesia, Pemkab Mukomuko mengimbau masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama bulan Agustus 2024.

Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Mukomuko Nomor 100/114/A.1/VII/2024 yang merupakan tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 100.3.4/1046/B./2024 tanggal 15 Juli 2024, perihal partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, SE Bupati Mukomuko tentang partisipasi menyemarakkan HUT RI ini juga berpedoman pada surat Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B/04/M/S/TU: 00.03./07/2024 tanggal 2 Juli 2024. 

Adapun muatan surat Sekretaris Negara Republik Indonesia tersebut berkaitan dengan penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Perihal SE tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko Ali Muchsin, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti SE Bupati Mukomuko.

“Surat Edaran Bupati Mukomuko terkait dengan himbauan menyemarakkan HUT RI ke 79 tahun 2024 ini telah disampaikan ke semua OPD, dan dilanjutkan ke kecamatan dan desa untuk diteruskan ke masyarakat,” ungkap Ali Muchsin, Jumat (2/8/2024).

Ali menjelaskan, pada surat edaran Bupati Mukomuko juga menyampaikan tentang tema HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Tema peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024 adalah “Nusantara Baru Indonesia Maju”.

“Untuk tema HUT RI tahun ini Nusantara Baru Indonesia Maju,” jelas Ali.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP Mukomuko terkait pemasangan bendera merah putih di Kabupaten Mukomuko.

Satpol PP nanti akan melakukan patroli ke OPD hingga ke Pemerintah Desa di Kabupaten Mukomuko.

“Kita juga berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk memastikan semua OPD hingga pemerintah desa memasang bendera merah putih. Kita juga harap masayarakat dapat memasang bendera merah putih selama Agustus 2024,” kata Ali.

Adapun 7 muatan Surat Edaran Bupati Mukomuko tentang partisipasi menyemarakan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 sebagai berikut:

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak ditandatanganinya surat edaran ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024 ke berbagai bentuk media, antara lain desain/garing/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan dalam jaringan, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lainnya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,

3. Mengibarkan bendera merah putih secara rentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.

4. menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan

5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan serta berdiri tegak saat lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk mengamati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. 

6. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, jajaran TNI dan Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. 

7. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 sampai 6 agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved