Berita Bengkulu Tengah

2.064 Kendaraan Nikmati Program Pemutihan Pajak di Samsat Bengkulu Tengah

Sebanyak 2.064 kendaraan menikmati program pemutihan pajak kendaran di Samsat Bengkulu Tengah sejak 1 Juni - 6 Agustus 2024.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Sejumlah warga saat antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Bengkulu Tengah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 2.064 kendaraan menikmati program pemutihan pajak kendaran di Samsat Bengkulu Tengah sejak 1 Juni - 6 Agustus 2024.

Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga batas akhir program pemutihan pajak selesai dilakukan yakni pada 30 November 2024. 

Dari 2.064 kendaraan tersebut, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Bengkulu Tengah bertambah sebesar Rp 1.076.239.000.

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi mengungkapkan, antusias masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini cukup tinggi. 

"Memang antusiasnya tinggi sekali, karena dengan program ini seluruh denda tunggakan tidak ada, total kita menghapuskan denda mencapai Rp 789 juta," ujar Hendi, Rabu (7/8/2024). 

Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Bengkulu juga membuka layanan Bea Balik Nama (BBN) gratis. 

"Kalau untuk balik nama memang belum terlalu banyak, karena harus menunggu beberapa hari sebelum jadi, sehingga banyak masyarakat yang langsung mengurus ke Kota Bengkulu," kata Hendi. 

Secara total, saat ini terdapat 409 kendaraan yang menikmati program bea balik nama di Samsat Bengkulu Tengah

"Kalau secara total pendapatan kita, baik pemutihan pajak ataupun reguler, pada bulan Juli mencapai Rp 1,2 miliar, sedangkan pada Juni mencapai Rp 850 juta," ungkapnya. 

Sementara itu, program pemutihan pajak ini masih akan terus dibuka hingga lebih kurang 4 bulan lagi, Hendi berharap masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut. 

"Ayo langsung datang ke samsat, mumpung masih program pemutihan pajak, takutnya tahun depan tidak ada lagi," ucap Hendi. 

Baca juga: Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Tengah Tunggak Pajak hingga Rp 569 Juta di Tahun 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved